Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK memberikan penafsiran yang lebih adil dan realistis terhadap pasal-pasal tersebut.
Mereka ingin agar penggunaan karya dalam pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti, tapi tidak perlu izin langsung dari pencipta apabila sudah dilakukan melalui LMK sesuai mekanisme yang ada.
Mereka juga menolak penafsiran yang berpotensi mempidanakan pelaku seni secara tidak proporsional.
Perjuangan para musisi ini menandai momentum penting dalam upaya menciptakan sistem hukum hak cipta yang lebih adil dan jelas.
Dukungan dari figur publik seperti Pasha Ungu memperlihatkan kesadaran kolektif komunitas seni untuk memperjuangkan keadilan dan perlindungan atas hak-hak mereka.
Kontributor : Chusnul Chotimah