Pasha Ungu Dukung Perjuangan Ariel NOAH Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK

Sumarni Suara.Com
Jum'at, 25 April 2025 | 15:04 WIB
Pasha Ungu Dukung Perjuangan Ariel NOAH Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK
Pasha Ungu Dukung Perjuangan Ariel NOAH Cs. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Belajar menghormati dan menghargai pikiran orang lain tanpa harus 'memonopoli kebenaran.' Buktikan kepada publik bahwa para insan seni juga merupakan komunitas sosial yang intelektual," pungkasnya.

Ariel NOAH bersama Armand Maulana dan 27 musisi lainnya mengajukan permohonan pengujian materi terhadap lima pasal dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Mereka merasa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut telah menimbulkan kebingungan dalam praktik dan dapat merugikan hak konstitusional para pelaku seni, khususnya dalam konteks performing rights atau hak pertunjukan.

Dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pada Kamis (24/4/2025), kuasa hukum para pemohon menjelaskan bahwa para musisi tidak mempersoalkan kewajiban membayar royalti.

Ilustrasi royalti lagu [asb].
Ilustrasi royalti lagu [asb].

Namun, mereka mempersoalkan ketentuan mengenai keharusan meminta izin langsung kepada pencipta lagu untuk setiap pertunjukan komersial.

Hal ini dinilai tidak sejalan dengan praktik yang selama ini berjalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Kasus Agnez Mo yang digugat oleh pencipta lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias, menjadi salah satu contoh bagaimana ketidakjelasan penafsiran pasal-pasal dalam UU Hak Cipta dapat berdampak hukum.

Agnez dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar dan bahkan diproses secara pidana karena tidak meminta izin langsung kepada pencipta lagu, meskipun telah membayar royalti melalui LMK.

Para pemohon juga menyoroti ketidakpastian hukum yang sama dialami oleh sejumlah musisi lain seperti The Groove, Sammy Simorangkir, dan Once Mekel.

Baca Juga: Tanpa Persiapan, Luna Maya dan Maxime Bouttier Ceritakan Kisah di Balik Lamarannya di Jepang

Mereka khawatir jika kewajiban meminta izin secara langsung diterapkan, maka fungsi LMK sebagai badan kolektif yang menghimpun dan mendistribusikan royalti akan kehilangan efektivitasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI