Pasha Ungu Dukung Perjuangan Ariel NOAH Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK

Sumarni Suara.Com
Jum'at, 25 April 2025 | 15:04 WIB
Pasha Ungu Dukung Perjuangan Ariel NOAH Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK
Pasha Ungu Dukung Perjuangan Ariel NOAH Cs. [Instagram]

Hal ini dinilai tidak sejalan dengan praktik yang selama ini berjalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Kasus Agnez Mo yang digugat oleh pencipta lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias, menjadi salah satu contoh bagaimana ketidakjelasan penafsiran pasal-pasal dalam UU Hak Cipta dapat berdampak hukum.

Agnez dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar dan bahkan diproses secara pidana karena tidak meminta izin langsung kepada pencipta lagu, meskipun telah membayar royalti melalui LMK.

Para pemohon juga menyoroti ketidakpastian hukum yang sama dialami oleh sejumlah musisi lain seperti The Groove, Sammy Simorangkir, dan Once Mekel.

Mereka khawatir jika kewajiban meminta izin secara langsung diterapkan, maka fungsi LMK sebagai badan kolektif yang menghimpun dan mendistribusikan royalti akan kehilangan efektivitasnya.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK memberikan penafsiran yang lebih adil dan realistis terhadap pasal-pasal tersebut.

Mereka ingin agar penggunaan karya dalam pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti, tapi tidak perlu izin langsung dari pencipta apabila sudah dilakukan melalui LMK sesuai mekanisme yang ada.

Mereka juga menolak penafsiran yang berpotensi mempidanakan pelaku seni secara tidak proporsional.

Perjuangan para musisi ini menandai momentum penting dalam upaya menciptakan sistem hukum hak cipta yang lebih adil dan jelas.

Baca Juga: Tanpa Persiapan, Luna Maya dan Maxime Bouttier Ceritakan Kisah di Balik Lamarannya di Jepang

Dukungan dari figur publik seperti Pasha Ungu memperlihatkan kesadaran kolektif komunitas seni untuk memperjuangkan keadilan dan perlindungan atas hak-hak mereka.

Kontributor : Chusnul Chotimah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI