Karena itu dalam laporan ke Komnas Perempuan, Paula Verhoeven bukan hanya mengadukan Baim Wong. Tetapi juga juru bicara alias Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Pengaduan terkait dengan pernyataan juru bicara dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mengapa? Karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan," ujar Siti Aminah.
"Kami menyampaikan juga bahwa sebagai juru bicara, bapak Suryana, itu sudah tidak sesuai dengan prinsip karakter dari juru bicara yang harus objektif dan jujur," tambahnya.
Objektif dalam hal ini bahwa, Suryana disebut menempatkan opini saat bicara ke publik.
"Misalnya pernyataan terbukti adanya pihak ketiga yang di dalam putusan pengadilan, tidak ada kata-kata itu. Itu berarti kan itu opini personal," ucap pengacara Paula Verhoeven.
![Baim Wong. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/28/57295-baim-wong.jpg)
Sejauh ini, Paula Verhoeven baru mengadukan dua perkara tersebut ke Komnas Perempuan.
Apakah nantinya ini akan menjadi materi banding, pengacara Paula Verhoeven masih menimbang-nimbang.
"Kami akan mempersiapkan memori banding, terkait apa saja sih dalam putusan yang tidak sesuai prinsip hukum acara khususnya tentang penerapan dan penilaian barang bukti," terang Alvon Kurnia.
Sebagai pengingat, Baim Wong mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Isu perselingkuhan disebut-sebut jadi pemicu perceraian kedua publik figur.
Baca Juga: Susul Paula Verhoeven, Baim Wong Ikut Ajukan Banding atas Putusan Cerai
Oleh pengadilan, permohonan talak Baim Wong diputus 16 April 2025. Hakim menyatakan dalil perselingkuhan Paula Verhoeven dapat dibuktikan sehingga perceraian tidak terelakan lagi.