Pengacara Baim Wong Nilai Putusan Hakim Sudah Tepat: Ini Berdasarkan Fakta dan Bukti

SumarniIsmail Suara.Com
Rabu, 30 April 2025 | 14:33 WIB
Pengacara Baim Wong Nilai Putusan Hakim Sudah Tepat: Ini Berdasarkan Fakta dan Bukti
Baim Wong dan Paula Verhoeven
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kisruh perceraian pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven memasuki babak baru.

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya resmi memutuskan bahwa keduanya bercerai.

Namun demikian, putusan tersebut belum menjadi akhir dari polemik rumah tangga pasangan publik figur ini. Baik Baim Wong  maupun Paula Verhoeven sama-sama mengajukan banding atas hasil putusan tersebut.

Langkah ini menunjukkan bahwa masih ada sejumlah hal yang belum disepakati oleh kedua belah pihak, terutama terkait dengan kesimpulan yang diambil majelis hakim dalam memutus perkara ini.

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani oleh kliennya berlangsung secara terbuka, transparan, dan adil.

Baim Wong dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid usai menjalani sidang cerai dengan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Fahmi Bachmid bicara soal langkah Baim Wong yang ingin mengajukan Banding  [Suara.com/Tiara Rosana]

Ia mengatakan, tidak ada perlakuan istimewa terhadap salah satu pihak, dan semua argumen serta bukti telah dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim.

“Persidangan berjalan terbuka. Kedua belah pihak diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan bukti, menghadirkan saksi, dan menyampaikan pendapat melalui para ahli. Tidak ada yang dianakemaskan,” ujar Fahmi dalam pernyataannya kepada awak media belum lama ini.

Fahmi menjelaskan, dalam persidangan, pihak Baim Wong menyerahkan sebanyak 86 alat bukti, sementara pihak Paula Verhoeven menyampaikan 47 bukti.

Selain itu, Baim menghadirkan sembilan saksi fakta dan tiga ahli, sementara dari pihak Paula dihadirkan tiga saksi fakta dan tiga ahli pula.

Baca Juga: Pengacara Baim Wong: Aduan Paula Verhoeven ke KY Salah Alamat

Seluruh pihak, kata Fahmi, mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengungkapkan fakta-fakta yang mereka anggap penting.

“Semua saksi dan ahli didengar oleh hakim. Prosesnya cukup panjang dan melelahkan, tapi hasilnya dituangkan dalam sebuah putusan setebal 121 halaman. Jadi ini bukan keputusan asal-asalan. Ini kerja yudisial yang serius,” ungkap Fahmi.

Salah satu poin yang menimbulkan kontroversi dalam putusan tersebut adalah kesimpulan hakim bahwa Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri yang nusyuz.

Istilah tersebut merujuk pada kondisi ketika seorang istri dinilai melanggar kewajibannya terhadap suami secara hukum Islam.

Fahmi menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukanlah tuduhan sepihak dari pihak Baim, melainkan kesimpulan resmi yang dibuat hakim berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Itu bukan tuduhan dari kami. Itu adalah hasil analisis hukum dari hakim berdasarkan fakta dan bukti di persidangan. Jadi kalau ada yang tidak sepakat, silakan tempuh jalur banding, bukan menyerang personal atau institusi peradilan,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI