Suara.com - Paula Verhoeven diam-diam mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat bersama Baim Wong. Fakta ini baru terkuak saat ia mengadu ke Komnas Perempuan.
Paula Verhoeven yang datang ke Komnas Perempuan bersama tim pengacara, mengadukan Baim Wong atas dugaan KDRT yang dialami.
"Laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami atau saat ini oleh saudara Baim," kata pengacara Paula Verhoeven, Siti Aminah di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 30 April 2025.
Siti Aminah menerangkan, Paula Verhoeven diduga mengalami kekerasan dalam bentuk fisik, psikis, seksual dan ekonomi.
"Dalam hal ini kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Ibu Paula," jelas Siti Aminah.
Lantas kenapa Paula Verhoeven baru menyampaikan hal ini ke publik? Sebenarnya dalam persidangan, ibu dua anak tersebut sudah menyematkan masalah tersebut dalam kasus perceraian.
Hal ini juga yang sebenarnya disayangkan pihak Paula Verhoeven kepada juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Mengapa dugaan KDRT tersebut tidak menjadi pertimbangan hakim. Sementara yang terjadi, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyudutkan Paula Verhoeven dengan kata-kata istri durhaka.
"Dalam bukti KDRT, kita sudah menyampaikan terkait CCTV. Seharusnya hal-hal seperti itu juga disampaikan, kan gitu. Tapi itu tidak," kata Siti Aminah.
Baca Juga: Susul Paula Verhoeven, Baim Wong Ikut Ajukan Banding atas Putusan Cerai
"Hal-hal seperti ini yang menjadi bias oleh dari juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut," imbuhnya.
Karena itu dalam laporan ke Komnas Perempuan, Paula Verhoeven bukan hanya mengadukan Baim Wong. Tetapi juga juru bicara alias Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Pengaduan terkait dengan pernyataan juru bicara dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mengapa? Karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan," ujar Siti Aminah.
"Kami menyampaikan juga bahwa sebagai juru bicara, bapak Suryana, itu sudah tidak sesuai dengan prinsip karakter dari juru bicara yang harus objektif dan jujur," tambahnya.
Objektif dalam hal ini bahwa, Suryana disebut menempatkan opini saat bicara ke publik.
"Misalnya pernyataan terbukti adanya pihak ketiga yang di dalam putusan pengadilan, tidak ada kata-kata itu. Itu berarti kan itu opini personal," ucap pengacara Paula Verhoeven.
![Baim Wong. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/28/57295-baim-wong.jpg)
Sejauh ini, Paula Verhoeven baru mengadukan dua perkara tersebut ke Komnas Perempuan.
Apakah nantinya ini akan menjadi materi banding, pengacara Paula Verhoeven masih menimbang-nimbang.
"Kami akan mempersiapkan memori banding, terkait apa saja sih dalam putusan yang tidak sesuai prinsip hukum acara khususnya tentang penerapan dan penilaian barang bukti," terang Alvon Kurnia.
Sebagai pengingat, Baim Wong mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Isu perselingkuhan disebut-sebut jadi pemicu perceraian kedua publik figur.
Oleh pengadilan, permohonan talak Baim Wong diputus 16 April 2025. Hakim menyatakan dalil perselingkuhan Paula Verhoeven dapat dibuktikan sehingga perceraian tidak terelakan lagi.
Tapi Paula Verhoeven, membantah telah berselingkuh dari Baim Wong. Hal itu diungkap pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea.
"Kalau dibilang istri durhaka karena ada laki-laki lain, pasti itu arahnya seolah-olah terjadi perzinaan. Tetapi katanya, saya tanya Paula, dalam persidangan tidak ada bukti perzinaan itu," papar pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea, yang mengaku sempat menampung cerita Paula Verhoeven tentang kejanggalan putusan cerainya.