Pengacara Isa Zega Tantang Shandy Purnamasari Sumpah Pocong, Padahal Dulu Bilang Musyrik

Yazir F Suara.Com
Jum'at, 02 Mei 2025 | 20:35 WIB
Pengacara Isa Zega Tantang Shandy Purnamasari Sumpah Pocong, Padahal Dulu Bilang Musyrik
Isa Zega (Instagram)

"Apabila memang Isa Zega tidak ada meminta uang kepada pelapor, tidak ada uang yang diperas oleh Isa Zega kepada pelapor, maka laknat dan azab yang sangat pedih terhadap mereka yang telah menzalimi Isa Zega," lanjut Pitra.

"Tapi apabila memang Isa Zega ada meminta uang kepada pelapor dan menerima uang dari pada pelapor, Isa Zega siap menerima laknat dan azab dari Tuhan," sambungnya.

Permintaan sumpah mubahalah itu disampaikan Isa Zega melalui Surat Terbuka kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen.

Sumpah pocong dijadikan opsi apabila usulan sumpah mubahalah tidak diterima pihak pengadilan maupun lawan Isa Zega.

"Kalau memang tidak mau sumpah muhabalah, oke, sesuai adat, diselesaikan sumpah pocong, sesuai adat istiadat, tradisi yang ada di Indonesia ini," pungkas Pitra Romadoni Nasution.

Menanggapi pernyataan Pitra Romadoni Nasution, warganet malah membahas kasus pembunuhan Vina. Pitra diingatkan soal pernyataannya saat membela Iptu Rudiana dalam kasus tersebut.

"Di kasus Vina nggak percaya sumpah pocong, kok di kasus Sahrul percaya sama sumpah pocong Pak. Udah ketularan amnesia ya pak," sindir akun @dila_d***.

Pada 2024, Pitra Romadoni Nasution sebagai kuasa hukum Iptu Rudiana melawan Saka Tatal yang didampingi Farhat Abbas.

Saka Tatal kala itu melakukan sumpah pocong untuk membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina, tetapi pihak Iptu Rudiana absen.

Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Isa Zega Protes: Kok Segitu Yang Mulia?

Pitra Romadoni Nasution kuasa hukum Iptu Rudiana beralasan bahwa sumpah pocong adalah tindakan musyrik.

"Bahwasanya kami bukan orang musyrik, bukan percaya kepada pocong, tapi percaya kepada Allah. Kita bersumpah demi Allah dan bersumpah demi agama, bukan demi pocong," ujar Pitra Romadoni Nasution pada Agustus 2024.

Kontributor : Neressa Prahastiwi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI