Oleh sebab itu, Isa Zega merasa terzalimi. Pitra Romadoni Nasution menyebut sang klien sampai salat malam di penjara dan menangis karena kezaliman yang diterimanya itu.

Setelah mengadu pada Tuhan, Isa Zega lantas menantang JPU dan Shandy Purnamasari untuk sumpah Mubahalah.
"Dalam penjara ia menangis, bersujud, lalu salat tahajud, dia memutuskan untuk melakukan sumpah mubahalah kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Shandy Purnamasari selaku pelapor," ungkap Pitra Romadoni Nasution.
Sebagai informasi, sumpah mubahalah adalah sumpah dua pihak yang sedang berselisih dengan memohon kepada Allah SWT untuk melaknat pihak yang berdusta.
Mubahalah merupakan bentuk sumpah tertinggi dalam Islam, dan biasanya digunakan dalam perkara yang sangat penting, terutama dalam urusan agama.
"Apabila memang Isa Zega tidak ada meminta uang kepada pelapor, tidak ada uang yang diperas oleh Isa Zega kepada pelapor, maka laknat dan azab yang sangat pedih terhadap mereka yang telah menzalimi Isa Zega," lanjut Pitra.
"Tapi apabila memang Isa Zega ada meminta uang kepada pelapor dan menerima uang dari pada pelapor, Isa Zega siap menerima laknat dan azab dari Tuhan," sambungnya.
Permintaan sumpah mubahalah itu disampaikan Isa Zega melalui Surat Terbuka kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen.
Sumpah pocong dijadikan opsi apabila usulan sumpah mubahalah tidak diterima pihak pengadilan maupun lawan Isa Zega.
Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Isa Zega Protes: Kok Segitu Yang Mulia?
"Kalau memang tidak mau sumpah muhabalah, oke, sesuai adat, diselesaikan sumpah pocong, sesuai adat istiadat, tradisi yang ada di Indonesia ini," pungkas Pitra Romadoni Nasution.