Irene Kamaludin Bantah Tudingan Rusak Alat-Alat Kecantikan Beauty District Clinic

Minggu, 04 Mei 2025 | 19:39 WIB
Irene Kamaludin Bantah Tudingan Rusak Alat-Alat Kecantikan Beauty District Clinic
Irene Kamaludin ditemui di kantor pengacaranya, Krisna Murti di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat, 3 Mei 2025 [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - PT Linggra Kosmetika Global, yang menaungi GSC Clinic, memberikan tanggapan resmi atas tudingan berat yang dilayangkan oleh Beauty District Clinic

Melalui pernyataan dari Direktur Utama Irene Kamaludin, GSC Clinic dengan tegas membantah adanya unsur perusakan, penggelapan, penipuan, maupun intimidasi dalam kerja sama mereka dalam pengembangan layanan klinik kecantikan.

Dalam sesi konferensi pers yang digelar di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat, 2 Mei 2025 Irene Kamaludin hadir didampingi kuasa hukumnya, Krisna Murti

Mereka menekankan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan seyogianya tidak diproses sebagai perkara pidana.

Krisna menjabarkan bahwa kemitraan antara GSC dan Beauty District mulai berjalan pada tahun 2024. 

Pengacara Krisna Murti. [krisnamurtilaw]
Pengacara Krisna Murti. [krisnamurtilaw]

Meski demikian, Beauty District sendiri diketahui telah berdiri sejak tahun 2021. Dalam perjalanannya, salah satu bentuk kolaborasi adalah penggunaan properti milik GSC di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK). 

Sebagai catatan, seluruh kewajiban perizinan operasional sepenuhnya berada di tangan Beauty District.

"Dalam peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 pasal 25 sudah jelas, izin operasional klinik harus dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat. Ini adalah tanggung jawab Beauty District, dan ada pengakuan dari pihak mereka bahwa memang tidak ada niat mengurus izin tersebut,” kata Krisna Murti.

Saat merespons tudingan pencabutan CCTV yang dianggap sebagai bentuk sabotase, Krisna Murti menyampaikan bantahan tegas. 

Baca Juga: Viral Video Eks Pengacara Teh Novi Salaman dan Peluk Farhat Abbas: Ending-nya Gabung Kubu Agus

Ia menekankan bahwa instalasi CCTV dilakukan tanpa seizin pihak GSC Clinic.

"Kalau memang dilakukan oleh karyawan GSC, silakan buktikan siapa orangnya?” tantang Krisna Murti.

Ia juga menanggapi isu soal seragam karyawan yang memuat logo dua klinik, dengan menyebut bahwa hal tersebut telah menjadi hasil kesepakatan bersama.

"Tidak ada paksaan dalam penggunaan seragam. Logo masing-masing disepakati ada di bordiran,” tambahnya.

Irene Kamaludin, dalam kesempatan yang sama, mengungkapkan rasa kecewanya atas tuduhan yang ia nilai tidak berdasar.

"Saya sudah tanya langsung ke pihak Beauty District, tapi tidak ada jawaban. Tiba-tiba saya dipanggil Polisi," kata Irene Kamaludin.

Irene Kamaludin didampingi pengacaranya saat melaporkan DJ ke Polda Metro Jaya, Senin (24/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Irene Kamaludin didampingi pengacaranya saat melaporkan DJ ke Polda Metro Jaya, Senin (24/3/2025). Hal terkait bisnis klinik kecantikan yang seharusnya mereka kelola bersama. [Suara.com/Rena Pangesti]

"Tuduhannya penipuan, penggelapan, pengerusakan? Saya ingin semua ini cepat selesai karena saya tidak melakukan apa-apa,” imbuhnya menjelaskan.

Karena itu, Irene Kamaludin yang kini berstatus tersangka, meminta perlindungan hukum. Sang pengusaha juga sebenarnya tak tega terhadap karyawan yang terkena dampak atas masalah ini.

"Saya minta perlindungan hukum. Kalau saya salah, saya masih bisa terima dan minta maaf. Tapi kalau niat kita baik, lalu ditanggapi seperti ini, kasihan karyawan saya yang jadi korban,” ucap Irene Kamaludin.

Sebelumnya, pihak Beauty District Clinic yang diwakili pengacara Brian Praneda mengatakan, kliennya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari GSC Clinic yang menjadi rekan bisnisnya.

Brian Praneda mengatakan, kliennya mendadak diberitahu tidak bisa ikut acara grand opening apabila tidak menyesuaikan seragam dengan GSC Clinic. 

“Karyawan klien kami yang dibentak dan diusir dengan kasar oleh Saudari Irene,” katanya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Brian menegaskan, Irene Kamaludin melakukan tindakan yang bisa dianggap sebagai pelanggaran serius atas kerja sama tersebut. 

Tindakan tersebut berupa perusakan terhadap aset mesin milik Beauty District.

Irene Kamaludin disebut memaksa mengeluarkan barang-barang inventaris milik kliennya dari ruangan perawatan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI