![Baim Wong dan Fahmi Bachmid saat menghadiri sidang lanjutan cerai dari Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/12/98283-baim-wong-dan-fahmi-bachmid.jpg)
Pernyataan pengadilan soal isi putusan cerai pun direspons keras oleh pihak Paula Verhoeven, yang keberatan dituding terbukti selingkuh karena merasa pihak Baim Wong tidak punya bukti kuat.
"Kalau dibilang istri durhaka karena ada laki-laki lain, pasti itu arahnya seolah-olah terjadi perzinaan. Tetapi katanya, saya tanya Paula, dalam persidangan tidak ada bukti perzinaan itu," papar pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea, yang sempat menampung cerita Paula Verhoeven tentang kejanggalan putusan cerainya.
Drama perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong pun berlanjut ke Komisi Yudisial (KY) RI, dengan sang model mengadukan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menangani perceraiannya.
"Kami mendalilkan bahwa ada dugaan terkait dengan persoalan perlakuan tidak adil kepada kami, dari kuasa hukum dalam proses persidangan. Kemudian yang kedua, dugaan ketidakprofesionalan dalam pemeriksaan persidangan dan kemudian tentang dugaan kebijaksanaan," papar Alvon Kurnia Palma.
Paula Verhoeven juga mempermasalahkan bocornya isi putusan cerai dari Baim Wong, yang mestinya tidak boleh diungkap ke publik.
Untuk hal itu, Paula Verhoeven membuat aduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI untuk mencari tahu sumber kebocoran.
"Kami mintakan agar Bawas memeriksa pelanggaran administrasi peradilan ini," tutur kuasa hukum Paula Verhoeven lainnya, Siti Aminah Tardi.
Selain aduan ke beberapa lembaga, Paula Verhoeven secara resmi juga telah mengajukan banding atas putusan cerainya terhadap Baim Wong.
Permohonan banding Paula Verhoeven resmi terdaftar di pengadilan sejak 28 April 2025, sebelum nantinya dapat mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.