Jonathan Frizzy Cari Pembelaan Soal Tak Pakai Narkoba Usai Ditangkap

Senin, 05 Mei 2025 | 20:12 WIB
Jonathan Frizzy Cari Pembelaan Soal Tak Pakai Narkoba Usai Ditangkap
Aktor Jonathan Frizzy saat menggelar konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jonathan Frizzy resmi jadi tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape yang diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Dari hasil pemeriksaan tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya, penyidik berhasil mengungkap peran Jonathan Frizzy dalam perkara tersebut.

Pertama, Jonathan Frizzy disebut sebagai sosok yang membuka jalan masuknya liquid vape dengan kandungan etomidate dari Malaysia.

"Dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS, dalam pembawaan cartridge pods dari Malaysia ke Indonesia," papar Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael K. Tandayu usai giat rilis, Senin, 5 Mei 2025.

Kedua, Jonathan Frizzy juga bertanggung jawab untuk menyiapkan kurir yang mengambil barang dari Malaysia.

Potret Jonathan Frizzy pakai baju tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape. (Dok. Istimewa)
Potret Jonathan Frizzy pakai baju tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape. (Dok. Istimewa)

"Dia yang menyediakan kurir untuk cartridge pods berisi liquid," jelas Michael K. Tandayu.

Yang tidak kalah penting, Jonathan Frizzy ikut memastikan keamanan pasokan barang saat tiba di Indonesia, khususnya dari pengecekan Bea Cukai Bandara Internasional Soetta.

"Dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate," terang Michael K. Tandayu.

Kalau transaksi berjalan lancar, Jonathan Frizzy berhak atas keuntungan 40 persen cartridge pods, yang harga satuannya dijual dengan harga kisaran Rp4 juta sampai Rp6 juta.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Terseret Kasus Obat Keras di Vape, Dhena Devanka: Aku Gak Bisa Berkata-kata Lagi

"Apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods menjadi milik JF," kata Michael K. Tandayu.

Namun dari 100 cartridge pods, hanya 50 buah yang lolos dari pengawasan Bea Cukai Bandara Internasional Soetta.

Barang sisanya kini masuk bukti sitaan, termasuk juga dengan para tersangka yang sudah dilakukan penahanan.

"Dari 100 pods, hanya 50 yang lolos," ucap Michael K. Tandayu.

Oleh tim kuasa hukum Jonathan Frizzy, Aldila Warganda, disebutkan bahwa barang bukti yang terkait dengan kliennya cuma 40 buah.

"Yang pada akhirnya ke JF itu, barang buktinya sejumlah 40," tutur Aldila Warganda.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI