Suara.com - Perkara perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi naik ke tahap banding.
Baim Wong dan Paula Verhoeven sama-sama sudah menyerahkan memori banding atau keberatan masing-masing terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 5 Mei 2025.
"Hari Senin dari pihak pemohon banding satu sudah mengajukan memori banding, dan dari kami juga sudah kami serahkan secara e-court," ujar kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid dalam sebuah wawancara di kawasan Antasari, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Baim Wong harus mengikuti langkah Paula Verhoeven menempuh upaya banding untuk melindungi hak hukumnya.
Kalau tidak, Baim Wong tidak bisa mengajukan kasasi saat Pengadilan Tinggi Agama Jakarta mengabulkan banding Paula Verhoeven.

"Ini perintah undang-undang. Apabila ada salah satu pihak tidak mengajukan banding, maka hak dia untuk melakukan kasasi itu tidak bisa," jelas Fahmi Bachmid.
Baim Wong juga masih punya keresahan dalam urusan hak asuh Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong, yang oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditetapkan berada dalam pengawasan bersama dengan Paula Verhoeven.
Kata Fahmi Bachmid, Baim Wong tidak yakin dengan keselamatan Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong saat berada di bawah pengasuhan Paula Verhoeven.
"Alasan kami adalah alasan yang paling krusial, yakni terkait dengan keselamatan anak-anak," kata Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Baim Wong Bantah Sebarkan Rekaman Suaranya dengan Paula Verhoeven, Netizen: Gak Masuk Akal
Sebenarnya, masih ada juga alasan lain dari Baim Wong dalam memori bandingnya terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun menurut penuturan Fahmi Bachmid, poin-poin tersebut belum bisa disampaikan ke publik karena sudah menyangkut pokok perkara permasalahan.
"Untuk yang lain, sudah masuk materi. Jadi saya tidak akan secara mendetail untuk menyampaikan," jelas Fahmi Bachmid.
Setelah ini, Baim Wong dan tim kuasa hukum tinggal memberikan bantahan terhadap memori banding dari pihak Paula Verhoeven.

"Paling lambat minggu depan, saya sudah harus mengajukan kontra memori banding," tutur Fahmi Bachmid.
Hal serupa nantinya juga akan dilakukan Paula Verhoeven, mengingat Baim Wong pun mengajukan banding juga terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebagai pengingat, Baim Wong mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Isu perselingkuhan disebut-sebut jadi pemicu perceraian kedua publik figur.
Oleh pengadilan, permohonan talak Baim Wong diputus 16 April 2025. Hakim menyatakan dalil perselingkuhan Paula Verhoeven dapat dibuktikan sehingga perceraian tidak terelakan lagi.
"Dalam putusan, dijelaskan bagaimana seseorang berada di dalam kamar berduaan dari jam sekian sampai jam sekian," jelas Fahmi Bachmid dalam sebuah wawancara belum lama ini.
Masih dalam amar putusan, dijelaskan pula bagaimana cara Paula Verhoeven berhubungan dengan lelaki lain di belakang Baim Wong.
"Dibuktikan juga bagaimana seorang istri dengan laki-laki yang bukan muhrimnya ada di dalam satu kamar pada jam-jam tertentu sampai tengah malam," papar Fahmi lagi.
Dari rentetan bukti yang ada, Paula Verhoeven juga sah dinyatakan melakukan perbuatan nusyuz atau durhaka kepada Baim Wong selaku suami.
"Itu dikatakan sebagai nusyuz, jadi seseorang yang durhaka kepada suaminya," kata Fahmi.
Pernyataan pengadilan soal isi putusan cerai direspons keras oleh Paula Verhoeven, yang keberatan dianggap terbukti selingkuh.
Seingat Paula Verhoeven, pihak Baim Wong tidak punya bukti kuat untuk membuktikan tuduhan perselingkuhan dalam sidang.
Sebelum adu banding, drama perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong lebih dulu dibawa ke Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI.
Paula Verhoeven melaporkan dugaan cacat prosedural di balik proses pembacaan putusan cerainya dari Baim Wong ke KY.
Sedang ke Bawas MA, Paula Verhoeven mempermasalahkan bocornya isi putusan cerai dari Baim Wong, yang mestinya tidak boleh diungkap ke publik.