Suara.com - Proses sidang perceraian antara aktor sekaligus YouTuber Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjadi sorotan publik.
Pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Juni 2025 silam, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan hak asuh anak yang diajukan oleh Baim Wong.
Berdasarkan putusan tersebut, hak pengasuhan penuh terhadap kedua anak mereka, Kiano dan Kenzo, resmi jatuh ke tangan Baim Wong.
Terkait dengan keputusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid buka suara.
Meski dimenangkan oleh Baim, sang pengacara menegaskan tidak membatasi Paula jika ingin bertemu dengan kedua putranya.
“Gak ada (dibatasi ketemu anak),” ungkap Fahmi Bachmid.
Namun meski begitu, Fahmi melarang Paula untuk menemui si kecil di sekolah.
“Yang penting jangan ganggu sekolah. Sebetulnya kan permasalahannya di situ. Kalau anaknya sekolah, Baim jemput, Ini (Paula) jemput, kan tarik menarik. Maksud saya kan seperti itu,” bebernya.
Baca Juga: Pengakuan Lolly di Sidang Bikin Nikita Mirzani Hancur, Sang Artis Tegas Ogah Maafkan Vadel Badjideh
Menurut sang pengacara, Paula Verhoeven harus izin Baim Wong lebih dulu saat ingin menjemput sang anak di sekolah.
“Anda tidak punya hak, Anda harus izin sama yang punya hak, yaitu Baim Wong. Jadi kalau mau ketemu anak-anak, dia harus ngomong ama Baim, nggak boleh datang terus membawa anaknya tanpa izin dari Baim,” tegas Fahmi.
“Tidak boleh datang ke sekolah, itu ganggu anak-anak yang lagi belajar dan kalau datang tengah malam kita usir, jadi lihat waktunya,” imbuhnya lagi.
Tapi selain urusan sekolah, Fahmi mengatakan, Paula diberi kebebasan kapan pun jika ingin bertemu Kiano dan Kenzo.
“Tapi kalo misalnya nanti itu anak di rumah, dateng mah dateng aja tidak ada masalah. Tidak ada yang melarang. Karena memang perintahnya itu dikasih izin untuk bertemu kapan saja,” papar Fahmi Bachmid.
Terkait hak asuh anak yang jatuh ke Baim Wong, Paula Verhoeven sendiri mengaku menerima dengan lapang dada. Dia mengaku ikhlas dan tidak akan melanjutkan ke tingkat kasasi, setelah kalah di sidang banding.