"Mereka memilih pelaporan polisi. Itu hak mereka, tapi yang perlu digarisbawahi, kami punya langkah hukum lain yakni gugatan di PN Bandung. Kita hormati laporan di Bareskrim, kita akan hadapi. Tapi kita minta Pak RK hadir di gugatan perdata di PN Bandung. Kami siap membuktikan di pengadilan," tegas sang advokat.
Sebagaimana diketahui, pada akhir Maret 2025 lalu, Ridwan Kamil dihebohkan dengan isu selingkuh dan punya anak dari perempuan lain.
Lisa Mariana, perempuan yang mengaku sebagai selingkuhan Ridwan Kamil mendadak speak up melalui akun media sosialnya.
Dia mengunggah berbagai bukti berupa isi percakapan di pesan Instagram, hingga potongan layar tengah melakukan panggilan video dengan sang pejabat.
Model majalah dewasa tersebut mengaku berhubungan intim dengan Ridwan Kamil dalam pertemuan mereka di Palembang pada 2021 lalu.
Perempuan yang kini bertubuh gemuk tersebut menuntut hak nafkah atas anak perempuan bernama Celina Azzura yang dia klaim sebagai anaknya dengan Ridwan Kamil.
Lisa Mariana mengaku sempat menjalin hubungan terlarang dengan mantan gubernur Jawa Barat tersebut, namun tiba-tiba dicampakkan saat dirinya hamil pada 2021 lalu.
Merasa difitnah, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 April 2025 lalu.
Lisa Mariana, dalam laporan Ridwan Kamil, dikenakan Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Lisa Mariana Klarifikasi Usai Ekspresi 'Sinister' Michelle Halim Viral: Ada Apa di Balik Layar?