"Baru diketahui setelahnya, saldo korban terpotong kembali. Di situ, korban sudah curiga dan memutuskan untuk mengabaikan chat dari pelaku," jelas Murodih.
Tanpa pikir panjang, Kirana Larasati langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Imbas dugaan penipuan berkedok jasa buka blokir IMEI, Kirana Larasati mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta.
"Korban dirugikan kurang lebih sebesar Rp6,59 juta," tutur Murodih.

Kirana Larasati baru menyerahkan bukti untuk memperkuat laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan Kirana Larasati akan memberikan keterangan perihal laporannya ke penyidik.
"Kemarin baru mengajukan laporan saja. Untuk pemeriksaan, pasti nanti akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tutur Murodih.
Baru terdapat penjelasan tentang pasal yang dipakai Kirana Larasati untuk menjerat pelaku penipuan.
"Sebagaimana diatur dalam KUHP, penipuan atau perbuatan curang dikenakan Pasal 378," ucap Murodih.
Baca Juga: Servis Alat Menyelam, Kirana Larasai Jengkel Barangnya Susah Balik, Bea Cukai Ikut Terseret
Kirana Larasati sendiri juga belum memberikan penjelasan lebih detail soal dugaan penipuan yang ia alami saat akan mendaftarkan IMEI ponsel.