Jonathan Frizzy Wajib Lapor Dua Kali Tiap Pekan Usai Jadi Tersangka Vape Obat Keras

Kamis, 08 Mei 2025 | 20:15 WIB
Jonathan Frizzy Wajib Lapor Dua Kali Tiap Pekan Usai Jadi Tersangka Vape Obat Keras
Fakta Jonathan Frizzy ditetapkan jadi tersangka kasus vape obat keras. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua, Jonathan Frizzy juga bertanggung jawab untuk menyiapkan kurir yang mengambil barang dari Malaysia.

"Dia yang menyediakan kurir untuk cartridge pods berisi liquid," jelas Michael K. Tandayu.

Yang tidak kalah penting, Jonathan Frizzy ikut memastikan keamanan pasokan barang saat tiba di Indonesia, khususnya dari pengecekan Bea Cukai Bandara Internasional Soetta.

"Dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate," terang Michael K. Tandayu.

Dari perannya memasukkan barang ke Indonesia, Jonathan Frizzy berhak atas keuntungan 40 persen dari total paket yang disepakati dengan EDS.

"Apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods menjadi milik JF," papar Michael K. Tandayu.

Jonathan Frizzy dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI