Terutama mengenai apakah benar ijab kabul harus diucapkan oleh pengantin pria dalam satu tarikan napas.
Menurutnya, satu tarikan yang dimaksudkan adalah dalam suasana yang sama, tanpa jeda dengan kegiatan lain, asalkan masih dalam satu makna.
"Dalam akad nikah, ijab (ucapan wali) dan qabul (jawaban mempelai pria) harus terjadi dalam satu suasana yang utuh," tulis Nadirsyah.
"Bukan soal satu napas secara harfiah, tapi satu tarikan makna: janji yang bersambung," jelasnya kemudian.
Bukan sekadar menjelaskan, Nadirsyah juga menyematkan dalil yang mendukung apa yang disampaikannya untuk menjadi penerang di tengah perdebatan yang terjadi.
Menurut mazhab Syafii, yang diketahui diikuti oleh mayoritas Muslim di Indonesia, akad nikah yang diucapkan dengan jeda yang lama bisa dianggap batal.
'Menurut mazhab Syafi’i, ijab dan qabul wajib langsung bersambung. Kalau jedanya terlalu lama, akad bisa batal. Imam Nawawi menjelaskan: 'kalau jedanya lama, akadnya tidak sah. Tapi jika hanya jeda singkat seperti menarik napas atau menelan ludah, maka sah'. (Al-Majmu’)," tulis Nadirsyah.
Namun dalil di atas sebaiknya tidak diartikan secara serta merta menyalahkan mereka yang melakukan ijab kabul dengan jeda sebentar.
Jeda yang dimaksudkan dalam kondisi ini seperti bernapas ataupun merasa gugup, yang sering dialami pengantin pria.
Baca Juga: Bertepuk Sebelah Tangan, Maxime Bouttier Bongkar Hubungan dengan Luna Maya: 10 Tahun...
"Maksudnya, diam sebentar karena gugup, bernapas, atau menelan ludah masih dimaklumi. Tapi kalau mempelai malah diam terlalu lama, atau ngobrol dulu, maka akad dianggap terputus. Dalam Fiqh Manhaji juga disebutkan: kalau setelah wali berkata “Saya nikahkan…”, calon suami lama diam lalu baru berkata “Saya terima…”, maka akadnya tidak sah," terangnya kemudian.