Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta hanya memberikan edukasi, pembinaan dan penghalauan. Namun, rupanya hal itu tidak mempan untuk mengurangi jumlah pelanggar.
Tujuan dari penerapan KTR ini adalah supaya kawasan di Malioboro tetap bersih, nyaman, asri dan bebas dari asap rokok. Terlebih banyak pengunjung seperti lansia atau anak-anak yang tidak boleh terpapar asap rokok.
Pemkot Yogyakarta telah menyediakan beberapa tempat khusus merokok di Malioboro, seperti di lantai tiga Pasar Beringharjo, area sebelah utara Plaza Malioboro Mal, dan lantai satu Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali.