
Dari perannya memasukkan barang ke Indonesia, Jonathan Frizzy berhak atas keuntungan 40 persen dari total paket yang disepakati dengan EDS.
Jonathan Frizzy dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Namun kini, Jonathan Frizzy tidak ditahan. Aktor 43 tahun tersebut hanya menjalani wajib lapor.
"Jadwalnya Senin dan Kamis. Beliau diminta untuk tanda tangan bahwa yang bersangkutan sudah hadir di sini untuk melaporkan diri," ujar Kabid Humas Polres Bandara Soetta, Ipda Septian.
Pertimbangan Jonathan Frizzy yang melakukan wajib lapor karena kondisinya yang tidak memungkinkan untuk sang aktor ditahan.
"Kan yang bersangkutan baru selesai melaksanakan operasi. Itu memang sudah ada aturannya, nggak memungkinkan juga kalau beliau harus ditahan," ujar Septian.
Sementara itu, Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti baru-baru ini go public dan mengakui kalau mereka memiliki hubungan spesial.
Bahkan, keduanya juga baru saja dikabarkan melangsungkan lamaran. Meski soal itu belum ada konfirmasi langsung dari Ijon maupun Ririn.
Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti sebelumnya memang sempat menutup rapat hubungan mereka. Hal itu lantaran kedekatan mereka tercium sejak Ijonk masih menjadi suami sah dari Dhena Devanka.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Tersandung Kasua Hukum, Dhena Devanka Bagikan Video Berhijab: Mau Hijrah?
Bahkan, Dhena Devanka tak terkejut ketika mendengar Jonathan Frizzy akhirnya go public terkait hubungannya dengan Ririn Dwi Ariyanti.