Nikita Mirzani Siap Gugat Reza Gladys dan Polri atas Kasus Wanprestasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:31 WIB
Nikita Mirzani Siap Gugat Reza Gladys dan Polri atas Kasus Wanprestasi
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Potret Nikita Mirzani (Instagram)
Potret Nikita Mirzani (Instagram)

"Dia (Reza Gladys) yang pertama kali menelepon, dan dia sendiri yang membuat kesepakatan, dia juga yang menentukan sistem pembayarannya, terus dia juga minta kalau dalam waktu setahun diberitahukan kembali dan itulah yang saat ini akan segera saya akan uji," imbuh Fahmi Bachmid.

Adapun sebelumnya, masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025.

Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.

Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 lalu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI