"Yang saya uji adalah kesepakatan terkait dengan persoalan pemberian uang Rp4 miliar tersebut, yang merupakan bagian dari perjanjian yang telah disepakati pada November 2024," terang Fahmi.
"Ya itu kan disuruh me-review yang baik-baik," lanjut dia.
Sang pengacara juga menegaskan, tak ada unsur pemerasan yang dilakukan kliennya dalam kasus ini. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan dan dilakukan secara sukarela oleh pihak pelapor.
Adapun semua kesepakatan diinisiasi oleh Reza Gladys, mulai dari pembayaran hingga kesepakatan soal review produk dalam jangan waktu satu tahun.
"Memang tidak ada pemerasan (yang dilakukan oleh Nikita Mirzani), bagaimana orang pemerasan orang dalam keadaan bebas merdeka?" tegasnya.

"Dia (Reza Gladys) yang pertama kali menelepon, dan dia sendiri yang membuat kesepakatan, dia juga yang menentukan sistem pembayarannya, terus dia juga minta kalau dalam waktu setahun diberitahukan kembali dan itulah yang saat ini akan segera saya akan uji," imbuh Fahmi Bachmid.
Adapun sebelumnya, masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025.
Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Baca Juga: Deolipa Yumara Beberkan Kemungkinan Masa Penahanan Nikita Mirzani Bertambah Lagi
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.