Ada dua syarat yang dikenakan di balik dibolehkannya jeda dalam pembacaan ijab kabul. Syarat pertama berkaitan dengan tidak adanya ucapan lain selain ijab kabul dalam jeda tersebut dan pembacaan ijab kabul tidak terlampau lama.
"(Dipebolehkan) selama tidak diisi dengan sesuatu lain di luar akad nikah itu dan tidak terlampau lama," tegas pendakwah yang memiliki garis keturunan Nabi Muhammad itu.
"Mengapa tidak boleh ada jeda panjang? Menurut Syekh Wahbah Suhaili, hikmahnya adalah karena akad nikah itu isinya ijab, yang artinya adalah pertanyaan berisi pernyataan dan kabul yang maknanya adalah jawaban dari mempelai pria atas wali yang menikahkan mempelai perempuan karena itu jawaban harus disegerakan ketika pertanyaan sudah dilontarkan," tandas Habib Jafar.