"Yang tidak wajar adalah ketika (ijab kabul) disela oleh pekerjaan lain. Misalnya, ketika wali sudah mengatakan ijab kemudian disela pekerjaan lain. Mungkin seperti makan suatu hidangan, mungkin ngibrol dengan orang lain. Nah itu disela dengan pekerjaan lain," kata Adi.
"Selama tidak disela dengan pekerjaan lain dan masih dalam batas kewajaran itu makfu. Makfu itu artinya bisa ditoleransi," tegasnya kemudian.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh penghulu yang menikahkan Luna Maya dan Maxime Bouttier, pernikahan kedua figur publik tersebut bisa dibilang sah.
Selain itu, ada peran yang penting yang dimiliki oleh para saksi dalam pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier.
Bila saksi tidak mengucapkan keberatan atas jawaban dari pengantin pria, maka pernikahan tersebut bisa dianggap tetap sah.
"Peran saksi juga penting. Ketika saksi mengatakan, 'perlu diulang!' Ya kita ulang," jelas Adi.
Saksi dalam pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier diketahui ada dua, yaitu Raffi Ahmad dan Irwan Mussry.