Suara.com - Atalarik Syach tengah menghadapi kasus sengketa tanah. Salah satu rumahnya dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Cibinong.
Hari ini, pihak Pengadilan Negeri Cibinong kembali melanjutkan eksekusi. Sebab kemarin, rumah Atalarik Syach baru setengahnya dihancurkan.
Hanya saja sejak pukul 09.00 WIB, rencana pihak Pengadilan Negeri Cibinong belum merealisasikan ekseskusi. Sebab keluarga Atalarik Syach masih mengupayakan negosiasi ke pihak lawan, Dede Tasno.
Hasilnya, terjadi kesepakatan bahwa Atalarik Syach mau menyelamatkan sisa tanah eksekusi.
Di mana dari tanah sengketa seluas 5.800 meter persegi, Atalarik Syach mau membayar 500 meter persegi.
![Suasana di rumah Atalarik Syach yang hendak dieksekusi akibat masalah sengketa tanah di kawasan Cibinong, Bogor jelang eksekusi pada Jumat, 16 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/16/10103-suasana-di-rumah-atalarik-syach.jpg)
"Jadi 5.000 itu adalah luas seluruh objek eksekusi, yang mau dinego oleh pihak Atalarik adalah sebatas tanah yang kena objek eksekusi, 500 meter persegi," kata pengacara Dede Tasno, Eka Bagus Setyawan di rumah Atalarik Syach, Cibinong, Bogor pada Jumat, 16 Mei 2025.
Namun Atalarik Syach meminta harga tanah dihitung dengan harga pada tahun 2015. Inilah yang membuat pihak Dede Tasno keberatan.
"Saya tanya, Anda sekarang berdiri di tahun berapa? Kita tidak bisa mempercepat waktu, kita tidak bisa memundurkan waktu, gitu lho," tutur pengacara Dede Tasno, Eka Bagus Setyawan.
"Kan timpang, pakai tahun 2025 lah," imbuhnya.
Baca Juga: Rumah Mantan Suami Dibongkar Paksa, Unggahan Tsania Marwa Disorot: Doanya Menembus Langit
Pengacara Dede Tasno memberikan rincian, tanah tersebut akan dihitung Rp 3 juta per meter. Sehingga saat diakumulasi untuk 500 meter, ia meminta Rp 850 juta.