Deolipa Yumara Sebut Rencana Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Kuat, Asal Ada Bukti Perjanjian

Rena Pangesti Suara.Com
Minggu, 18 Mei 2025 | 09:04 WIB
Deolipa Yumara Sebut Rencana Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Kuat, Asal Ada Bukti Perjanjian
Deolipa Yumara (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Asal ada suatu perjanjian terutama secara tertulis antara keduanya bisa dianggap posisi hubungan hukum ya dengan hukum perdata," kata Deolipa Yumara.

"Tapi hukum perdata kadang kadang lewat lisan juga bisa, kesepakatan lisan jadi baik lisan ataupun tulisan,” jelasnya.

Deolipa Yumara pun meyakini bahwa gugatan yang dirancang Nikita masuk dalam kategori wanprestasi, salah satu bentuk gugatan perdata selain tindakan melawan hukum.

“Kalau yang tadi adalah gugatan wanprestasi jadi seolah olah Nikita Mirzani akan menggugat secara perdata atas wanprestasi yang diduga dilakukan seseorang yang digugat. Dalam hal ini Reza Gladys yang digugat kan," imbuh Deolipa Yumara.

Pelapor Feni Rose, Deolipa Yumara di Mapolres Metro Jakarta Selatan [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Pelapor Feni Rose, Deolipa Yumara di Mapolres Metro Jakarta Selatan [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Tahap selanjutnya yang harus dilalui Nikita setelah mengajukan gugatan adalah pembuktian di persidangan.

"Ya kalau ada perjanjian harus dibuktikan adanya perjanjian dulu. Jadi, ini harus dibuktikan kalau sudah terjadi perjanjian," sambung mantan kuasa hukum Richard Eliezer tersebut.

“Pembuktiannya adalah di pengadilan lewat gugatan perdata atau pembuktian secara pidana,” tambahnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani saat ini masih mendekam di penjara Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Reza Gladys

Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra Ia mulai ditahan sejak 4 Maret 2025 untuk masa 20 hari, yang kemudian diperpanjang menjadi 40 hari hingga 2 Mei 2025.

Baca Juga: Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Jaksa, Polda Metro Jaya: Mudah-mudahan Langsung P21

Namun hingga kini, setelah lebih dari 60 hari berlalu, berkas perkara Nikita belum juga dinyatakan lengkap atau P21. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI