Deolipa Yumara Sebut Rencana Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Kuat, Asal Ada Bukti Perjanjian

Rena Pangesti Suara.Com
Minggu, 18 Mei 2025 | 09:04 WIB
Deolipa Yumara Sebut Rencana Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Kuat, Asal Ada Bukti Perjanjian
Deolipa Yumara (Istimewa)

"Ya kalau ada perjanjian harus dibuktikan adanya perjanjian dulu. Jadi, ini harus dibuktikan kalau sudah terjadi perjanjian," sambung mantan kuasa hukum Richard Eliezer tersebut.

“Pembuktiannya adalah di pengadilan lewat gugatan perdata atau pembuktian secara pidana,” tambahnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani saat ini masih mendekam di penjara Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Reza Gladys

Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra Ia mulai ditahan sejak 4 Maret 2025 untuk masa 20 hari, yang kemudian diperpanjang menjadi 40 hari hingga 2 Mei 2025.

Namun hingga kini, setelah lebih dari 60 hari berlalu, berkas perkara Nikita belum juga dinyatakan lengkap atau P21. 

Alhasil, masa penahanannya kembali diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, jika berkas tersebut belum rampung, Nikita Mirzani kemungkinan akan bisa dibebaskan.

Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

"Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas)," kata Syahron Hasibuan kepada awak media pada Rabu, 14 Mei 2025.

Fahmi Bachmid mengatakan kemungkinan tersebut memang bisa terjadi. "Ya itu, semuanya saya yakin insya Allah bisa, tetapi kita lihat saja," ujar pengacara Nikita Mirzani.

Baca Juga: Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Jaksa, Polda Metro Jaya: Mudah-mudahan Langsung P21

Namun, daripada mementingkan kemungkinan yang belum pasti, Fahmi Bachmid kini tengah fokus menyiapkan strategi baru untuk melawan dr Reza Gladys, orang yang melaporkan Nikita Mirzani lewat gugatan wanprestasi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI