Suara.com - Lisa Mariana membuktikan keseriusan akan kasusnya dengan Ridwan Kamil. Terbukti dengan gugatan perdata mantan model majalah dewasa tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hari ini, Senin, 19 Mei 2025 sidang gugatan Lisa Mariana atas Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Perempuan 25 tahun tersebut datang sekira pukul 08.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Markus Nababan.
"Iya, pemanggilan aja,” ujar Lisa Mariana singkat di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025 dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan itu, Lisa Mariana meminta doa kepada awak media agar kasusnya berjalan lancar.
"Doain aja baik-baik. Semoga lancar,” kata ibu dari bocah berinisial CA ini.

Pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan mengatakan sidang perdana gugatan kliennya kepada Ridwan Kamil tersebut baru tahap pemeriksaan legalitas para pihak.
"Sidang pertama itu pasti pemeriksaan legalitas daripada advokat itu sendiri," kata Markus Nababan.
"Setelah legalitas lengkap, baru nanti tahap penunjukkan hakim mediator,” imbuh pengacara Lisa Mariana.
Nantinya setelah masuk mediasi, proses inilah yang akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke pokok perkara atau dapat diselesaikan secara damai.
Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata Terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung, Lisa Mariana Minta Doa
"Nah, hakim mediator ini agendanya apakah nanti persidangan ini dilanjutkan sampai pokok materi atau bisa berdamai di agenda mediasi. Itulah nanti konteksnya,” ujar Markus Nababan.
Terkait isi gugatan, Markus Nababan mengatakan, Lisa Mariana hanya ingin pengakuan hak identitas anak dari Ridwan Kamil.
"Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata,” terang Markus Nababan.

Dalam kesempatan itu, Markus Nababan juga menerangkan agar proses sidang berlangsung transparan untuk umum.
Kecuali pada tahapan tertentu yang mungkin memerlukan pemeriksaan tertutup sesuai pertimbangan hakim.
Sebagai tindakan konkret, Markus Nababan juga sudah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung.