Deolipa Yumara Sebut Kasus Lesti Kejora vs Yoni Dores Masih Ada Peluang Damai

Sumarni, Rena Pangesti

Kamis, 22 Mei 2025 | 11:49 WIB
Deolipa Yumara Sebut Kasus Lesti Kejora vs Yoni Dores Masih Ada Peluang Damai
Lesti Kejora menghadapi laporan atas dugaan pelanggaran hak cipta (Instagram)

Suara.com - Lesti Kejora menghadapi laporan atas dugaan pelanggaran hak cipta. Sosok yang melaporkan sang biduan adalah Yoni Dores ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.

Yoni Dores tidak terima lagu ciptaannya dinyanyikan Lesti Kejora di YouTube maupun televisi tanpa diketahui olehnya.

Karena itu, Yoni Dores melalui pengacaranya melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini tengah didalami pihak Polda Metro Jaya.

"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, 2 hari lalu lami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini Tindak Pidana Hak Cipta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di kantornya pada Selasa, 20 Mei 2025.

"Pelapornya adalah saudara IS, kuasa hukum, korbannya adalah saudara YM, alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah Saudari LK," ucapnya menyambung.

Siapa Yoni Dores yang Permasalahkan Cover Lagu Lesti Kejora (YouTube/Bronik TV, Instagram/lestikejora)
Siapa Yoni Dores yang Permasalahkan Cover Lagu Lesti Kejora (YouTube/Bronik TV, Instagram/lestikejora)

Ade Ary menjelaskan, peristiwa ini sudah berlangsung sejak 2018. Di mana Lesti Kejora menyanyikan lagu tersebut di YouTube serta salah satu stasiun televisi.

"Di upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban, atas kejadian tsb korban membuat laporan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," tuturnya.

Atas laporan polisi tersebut, Lesti Kejora terancam hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Sebagaimana di atur di Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama empa tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade Ary.

baca juga

Kasus Lesti Kejora vs Yoni Dores kini menjadi perhatian publik. Termasuk pengacara Deolipa Yumara yang memberikan pandangan hukum terkait masalah ini.

Lesti Kejora (Instagram/@lestikejora)
Lesti Kejora (Instagram/@lestikejora)

Sejauh ini, Lesti Kejora belum bisa dikatakan bersalah. Sebab proses penyelidikan masih berlangsung di Polda Metro Jaya."

(Salah atau tidak) Tergantung penyidikan kepolisian," kata Deolipa Yumara ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu, 21 Mei 2025.

Namun sebelum laporan ini hadir, Deolipa Yumara yakin pihak Yoni Dores sudah mengirimkan somasi kepada Lesti Kejora. Sebab ini menjadi tahapan sebelum membuat laporan.

"Tampaknya ini sudah ada somasi somasi dari Yoni Dores kepada Lesti Kejora, tapi kemudian tidak direspon," kata Deolipa Yumara.

Padahal menurutnya, masalah ini bisa selesai dengan mediasi satu sama lain tanpa melibatkan pihak kepolisian.

"Sebenarnya persoalan seperti ini bisa diselesaikan dengan cara penyelesaian sengketa lewat mediasi, itu pertama," kata Deolipa Yumara.

"Tapi karena somasi tidak direspons, maka dilaporkan ke kepolisian sebagai dugaan tindak pidana undang undang hak cipta," imbuhnya.

Meski masalah ini sudah masuk ranah hukum, Deolipa Yumara mengatakan masih ada peluang damai.

"Sebelum masuk ke posisi pidana sepenuhnya, berdamai," kata Deolipa Yumara.

Hanya saja, mau kah satu sama lain mengalah dan berbesar hati menerima perdamaian ini.

Advokat sekaligus praktisi hukum, Deolipa Yumara saat ditemui usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Razman Arif Nasution vs Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/Tiara Rosana].
Advokat sekaligus praktisi hukum, Deolipa Yumara [Suara.com/Tiara Rosana].

Di samping Lesti Kejora, Deolipa Yumara menyebut ada pihak lain yang sebenarnya bisa ikut terseret. Dia adalah pihak YouTube yang mengunggah video cover istri Rizky Billar tersebut.

"Pemilik akun juga bisa jadi terlapor karena komersilnya ada di situ," kata Deolipa Yumara.

Termasuk stasiun televisi yang menayangkan penampilan Lesti Kejora. Deolipa Yumara mengatakan, pihak stasiun televisi bisa membayar royalti kepada lembaga yang menaungi hak cipta para musisi.

"Kemudian kalau dinyanyikan (di stasiun televisi), apa (tv tersebut) menerima iklan? Kan terima iklan. Sebenarnya (pihak stasiun televisi) bisa membayar kepada satu lembaga dimana penciptanya bernaung. Jadi, kalau TV itu biasanya clear," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Yoni Dores? Laporkan Lesti Kejora karena Tak Izin Bawakan Lagunya Sejak 2018

Siapa Yoni Dores? Laporkan Lesti Kejora karena Tak Izin Bawakan Lagunya Sejak 2018

Entertainment | Rabu, 21 Mei 2025 | 19:49 WIB

Kronologi Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores, Berawal dari Cover Lagu Tanpa Izin

Kronologi Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores, Berawal dari Cover Lagu Tanpa Izin

Entertainment | Selasa, 20 Mei 2025 | 16:05 WIB

Lesti Kejora Dipolisikan Pencipta Lagu, Kini Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun

Lesti Kejora Dipolisikan Pencipta Lagu, Kini Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun

Entertainment | Selasa, 20 Mei 2025 | 15:19 WIB

Deolipa Yumara Sebut Rencana Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Kuat, Asal Ada Bukti Perjanjian

Deolipa Yumara Sebut Rencana Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Kuat, Asal Ada Bukti Perjanjian

Entertainment | Minggu, 18 Mei 2025 | 09:04 WIB

Deolipa Yumara Beberkan Kemungkinan Masa Penahanan Nikita Mirzani Bertambah Lagi

Deolipa Yumara Beberkan Kemungkinan Masa Penahanan Nikita Mirzani Bertambah Lagi

Entertainment | Minggu, 04 Mei 2025 | 20:03 WIB

Riwayat Putri DA Tertawakan KDRT Lesti Kejora Diungkit, Buntut Isu Tertekan saat Halal Bihalal

Riwayat Putri DA Tertawakan KDRT Lesti Kejora Diungkit, Buntut Isu Tertekan saat Halal Bihalal

Entertainment | Senin, 28 April 2025 | 16:50 WIB

Terkini

Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk

Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:05 WIB

Ambisi Pemain Rp6,95 M Ingin Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia Sebelum Pensiun

Ambisi Pemain Rp6,95 M Ingin Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia Sebelum Pensiun

Bola | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:05 WIB

UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:02 WIB

Update ColorOS 17 Mulai Oktober 2026, Ini 4 HP realme yang Kebagian Gelombang Pertama

Update ColorOS 17 Mulai Oktober 2026, Ini 4 HP realme yang Kebagian Gelombang Pertama

Tekno | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Daftar Harga HP Motorola Terbaru Oktober 2026, Mulai Rp 2 Jutaan

Daftar Harga HP Motorola Terbaru Oktober 2026, Mulai Rp 2 Jutaan

Tekno | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Mengenal Perjalanan Ibnu Sina, Sang Ilmuwan Bidang Kedokteran dan Filsafat

Mengenal Perjalanan Ibnu Sina, Sang Ilmuwan Bidang Kedokteran dan Filsafat

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Duga Ada 'Pasal Selundupan' Muluskan Gibran, Denny Indrayana Bakal Laporkan KPU ke DKPP

Duga Ada 'Pasal Selundupan' Muluskan Gibran, Denny Indrayana Bakal Laporkan KPU ke DKPP

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:59 WIB

Promo Cashback 30 Persen di Warung Nasi Bungkus Bu Yusni, Khusus Nasabah BRI

Promo Cashback 30 Persen di Warung Nasi Bungkus Bu Yusni, Khusus Nasabah BRI

Bri | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:55 WIB

Menguak Jejak Tionghoa di Balik Musik Indonesia, Pameran Popularia Hadir di Pesisir Jakarta

Menguak Jejak Tionghoa di Balik Musik Indonesia, Pameran Popularia Hadir di Pesisir Jakarta

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:55 WIB

IHSG Betah di Zona Merah ke Level 5.925

IHSG Betah di Zona Merah ke Level 5.925

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:53 WIB

×