"Sebenarnya persoalan seperti ini bisa diselesaikan dengan cara penyelesaian sengketa lewat mediasi, itu pertama," kata Deolipa Yumara.
"Tapi karena somasi tidak direspons, maka dilaporkan ke kepolisian sebagai dugaan tindak pidana undang undang hak cipta," imbuhnya.
Meski masalah ini sudah masuk ranah hukum, Deolipa Yumara mengatakan masih ada peluang damai.
"Sebelum masuk ke posisi pidana sepenuhnya, berdamai," kata Deolipa Yumara.
Hanya saja, mau kah satu sama lain mengalah dan berbesar hati menerima perdamaian ini.
![Advokat sekaligus praktisi hukum, Deolipa Yumara saat ditemui usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Razman Arif Nasution vs Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/Tiara Rosana].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/37171-deolipa-yumara.jpg)
Di samping Lesti Kejora, Deolipa Yumara menyebut ada pihak lain yang sebenarnya bisa ikut terseret. Dia adalah pihak YouTube yang mengunggah video cover istri Rizky Billar tersebut.
"Pemilik akun juga bisa jadi terlapor karena komersilnya ada di situ," kata Deolipa Yumara.
Termasuk stasiun televisi yang menayangkan penampilan Lesti Kejora. Deolipa Yumara mengatakan, pihak stasiun televisi bisa membayar royalti kepada lembaga yang menaungi hak cipta para musisi.
"Kemudian kalau dinyanyikan (di stasiun televisi), apa (tv tersebut) menerima iklan? Kan terima iklan. Sebenarnya (pihak stasiun televisi) bisa membayar kepada satu lembaga dimana penciptanya bernaung. Jadi, kalau TV itu biasanya clear," pungkasnya.
Baca Juga: Rizky Billar Sindir Pengacara dan Oknum Coklat yang Bikin Gaduh Rumah Tangganya Dulu