Kasus Lesti Kejora Vs Yoni Dores Sudah Diprediksi Ariel NOAH Sejak Masalah Agnez Mo

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:01 WIB
Kasus Lesti Kejora Vs Yoni Dores Sudah Diprediksi Ariel NOAH Sejak Masalah Agnez Mo
Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores Sudah Diprediksi Ariel NOAH Sejak Masalah Agnez Mo. [Instagram/arielnoah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Industri musik Tanah Air dibuat gaduh lagi dengan aksi pelaporan penyanyi oleh pencipta lagunya sendiri.

Kali ini, giliran Lesti Kejora yang dilaporkan pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada 18 Mei 2025.

"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, dua hari lalu, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual, atau dalam hal ini Tindak Pidana Hak Cipta," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam sebuah wawancara pada 20 Mei 2025.

Lesti Kejora diklaim Yoni Dores sudah membawakan lagu ciptaannya tanpa izin di berbagai platform sejak 2018.

Dalam laporan Yoni Dores, perbuatan Lesti Kejora dinilai melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Outfit Kondangan Hijab Para Selebriti: Lesti Kejora (Instagram)
Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores Sudah Diprediksi Ariel NOAH Sejak Masalah Agnez Mo (Instagram)

"Dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade Ary Syam Indradi.

Ternyata, apa yang kini Lesti Kejora alami sudah diprediksi vokalis NOAH, Ariel sejak Agnez Mo digugat dan dilaporkan oleh Ari Bias atau Ari Elkasih gara-gara membawakan lagu ciptaannya tanpa izin.

"Selain kalah sementara di perdata, Agnes itu kan lagi dilaporkan pidananya juga, dengan ancaman penjara," kata Ariel saat menjadi narasumber di podcast TS Media, Selasa, 20 Mei 2025.

Sudah sejak awal, Ariel yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengkhawatirkan pengulangan kasus Agnez Mo di penyanyi lain.

Baca Juga: Adu Koleksi Mobil Ahmad Dhani dan Ariel NOAH, Sindiran 'Sok Kaya' Kembali Disorot

"Yang sekarang ini kan sama, disuruh bayar yang beberapa tahun lalu. Kalau nggak bayar, masuk penjara. Kan bahaya ya," keluh Ariel.

Pasal yang dipakai untuk melaporkan Lesti Kejora pun sama persis dengan apa yang Ari Bias pakai untuk kasusnya dengan Agnez Mo.

Sementara menurut Ariel, pasal tersebut berbeda konteks dengan apa yang dilaporkan dari Agnez Mo maupun Lesti Kejora. 

"Ya di Pasal 113 memang ada, tapi itu untuk keadaan yang berbeda nih," jelas Ariel.

Ariel pribadi juga tidak melihat masalah perizinan lagu ke pencipta sebagai sesuatu yang sampai membuat penyanyi masuk penjara.

"Kenapa kok sampai harus dipidanakan? Bisa masuk penjara loh si penyanyi ini," tutur Ariel.

Lain halnya kalau urusan pembajakan karya cipta, sudah jadi keharusan untuk mereka yang melakukannya dikenakan sanksi pidana.

"Karya itu kan bukan pidana ya, lebih ke perdata. Kecuali, kalau karya itu digandakan, baru itu pembajakan," timpal Armand Maulana, yang juga dihadirkan sebagai narasumber.

Andai kata banyak pencipta lagu yang lebih nyaman dengan sistem penagihan royalti secara langsung atau direct license, Ariel tidak melihatnya sebagai masalah.

Asalkan, penerapan sistem itu sudah disetujui negara dan baru diberlakukan untuk pelanggaran-pelanggaran yang terjadi setelah aturan dibuat.

"Mestinya, aturan itu berlaku mulai sekarang ke depan. Jangan ke belakang," kata Ariel.

Tidak adil menurut Ariel, kalau pencipta lagu menuntut penyanyi membayar performing rights di masa lampau, saat sistem direct license pun belum mulai digaungkan. 

"Kan nggak fair dong ya," ujar Ariel.

Apalagi untuk saat ini, sudah mulai banyak kasus di mana penyanyi tetap diminta membayar performing rights ke pencipta lagu, sekalipun mereka sudah menyetorkan uang ke LMK lewat promotor atau event organizer.

"Malah jadi bayar dua kali, dan itu udah sering terjadi," beber Ariel.

Potensi munculnya masalah seperti yang kini dihadapi Lesti Kejora juga, yang pada akhirnya membuat mereka yang tergabung dalam VISI mengambil tindakan.

Armand Maulana, Ariel maupun penyanyi lain yang berstatus anggota VISI cuma butuh ketegasan pemerintah dalam mengatur sistem penyaluran royalti yang transparan, terlepas apa pun metodenya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI