Suara.com - Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin.
Menanggapi kasus tersebut, musisi sekaligus pengamat musik Buddy Ace pun angkat bicara.
Ia menjelaskan bahwa kasus seperti ini seharusnya dikaji berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Menurut Buddy Ace, seorang penyanyi diperbolehkan menyanyikan lagu siapa saja, selama lagu tersebut sudah terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Royalti musik itu kan haknya ada hak fisik, lalu kemudian ada hak performing rights, hak menampilkan lagu itu,” kata Buddy Ace dikutip dilansir dari YouTube Unlocked pada Jumat, 23 Mei 2025.
“Jadi seorang penyanyi berdasarkan undang-undang boleh menyanyikan lagu siapapun yang sudah didaftarkan di LMK,” katanya menyambung.
Budy juga menegaskan bahwa semua mekanisme hak cipta telah diatur secara rinci dalam undang-undang.
“Jadi aturannya udah jelas, jadi lisensinya sudah dibicarakan sejak awal, dan ada di undang-undang,” terangnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Berdasarkan peraturan yang ada, ketika seorang pencipta lagu mendaftarkan karyanya ke LMK, maka lembaga tersebut yang bertanggung jawab mengelola dan menagih royalti.
“Jadi ketika saya nyanyi dan bikin lagu, lalu lagu ini saya daftarkan ke LMK berarti kita sudah nyerahin semua haknya tagihan itu ke LMK, jadi LMK yang nagih,” ujarnya.

“Kecuali kalau lagu itu mau dibuat konsep baru, rekam lagi,” kata Buddy menyambung.
Dengan demikian, urusan pembayaran royalti bukan lagi tanggung jawab penyanyi.
“Jadi dalam hal ini ya Lesti, selama lagu yang dia nyanyikan itu sudah didaftarkan di LMK, ya LMK yang nagih,” tandasnya.
Buddy menyoroti bahwa langkah hukum semestinya tidak langsung dibebankan kepada penyanyi.