Dalam laporan Yoni Dores, perbuatan Lesti Kejora dinilai melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade Ary Syam Indradi.
Ada juga Vidi Aldiano, yang ternyata sudah digugat dua pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Budi Pekerti atas dugaan pelanggaran hak cipta.
"Gugatannya dari klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti selaku pencipta lagu Nuansa Bening," ujar kuasa hukum Keenan Nasution dan Budi Pekerti, Minola Sebayang di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin, 26 Mei 2025.
Dalam gugatan, ada 31 konser Vidi Aldiano yang dipermasalahkan, karena diduga menyanyikan Nuansa Bening tanpa izin penciptanya.
"Sudah ratusan kali mungkin ya, lagu itu digunakan dalam pertunjukan yang bersifat komersil. Tapi dalam gugatan, kami hanya menampilkan 31 pertunjukan," papar Minola Sebayang.
Sidang atas gugatan pencipta Nuansa Bening ke Vidi Aldiano akan mulai digelar pada Rabu, 28 Mei 2025 besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jauh sebelum dua masalah baru ini muncul, kekhawatiran akan dampak kasus Agnez Mo dan Ari Bias sudah sempat diutarakan vokalis NOAH, Ariel.
Hadir sebagai narasumber di podcast TS Media, Ariel menganggap gugatan atau pemidanaan terhadap penyanyi bukan langkah tepat dalam penyelesaian masalah royalti.
Baca Juga: Setelah Ari Lasso dan Once, Dewa 19 Tak Akan Pernah Punya Vokalis Tetap
"Menurut kami, ya nggak fair. Kan jadinya mundur gitu, malah jadi dicari-cari. Oh, tahun segini dia bawain nih," keluh Ariel.