- Ari Bias menggugat PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp4,9 miliar atas dugaan penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dan tanpa royalti.
- Nominal tersebut merupakan tuntutan ganti rugi sesuai UU Hak Cipta atas pelanggaran hukum, bukan sekadar permintaan bayar royalti biasa.
- Gugatan perdata ditempuh di PN Jakarta Pusat setelah upaya penelusuran melalui LMKN selama satu tahun tidak membuahkan hasil.
Suara.com - Pencipta lagu Ari Bias memberikan penjelasan terkait nominal Rp4,9 miliar yang tercantum dalam gugatan perdata terhadap PT Aneka Bintang Gading atau HW Group (Holywings).
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral atas lagu Bilang Saja.
Ari Bias menjelaskan, gugatan ia layangkan karena adanya dugaan penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin serta tidak dibayarkannya royalti atas penampilan Agnez Mo dalam sejumlah acara yang diselenggarakan di lokasi bisnis milik PT Aneka Bintang Gading.
Menurut Ari Bias, royalti yang dipersoalkan berasal dari tiga aksi panggung Agnez Mo saat membawakan lagu tersebut, yang diduga tidak pernah dibayarkan oleh pihak penyelenggara acara.
"Nah ini yang sering keliru, jika terbukti (PT Aneka Bintang Gading melanggar), maka pencipta dapat menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta," kata Ari Bias kepada awak media pada Rabu, 7 Desember 2026.
Dia menegaskan, tuntutan tersebut bukan permintaan pembayaran royalti, melainkan ganti rugi atas pelanggaran hukum yang diduga terjadi.
"Jadi bukan menuntut bayar royalti. Royalti itu dibayar untuk pengguna yang taat hukum, dibayar sesuai aturan dan tarif yang berlaku pada waktu penggunaan tersebut," tutur Ari Bias.
Ari Bias mengungkapkan, sebelum mengajukan gugatan perdata, dia telah menelusuri haknya melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) selaku pengelola royalti.
Namun, selama sekitar satu tahun, dia tidak memperoleh kejelasan terkait pembayaran tersebut.
Baca Juga: Selain Devano, 6 Artis Indonesia Ini Rela Ganti Nama Panggung Demi Hoki dan Citra Baru
Karena tidak menemukan penyelesaian, Ari Bias akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait besaran gugatan Rp4,9 miliar, Ari Bias menegaskan angka tersebut bukan ditetapkan secara sepihak olehnya, melainkan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
"(Nominal gugatan Rp4,9 miliar) itu materi pokok perkara. Jadi saya enggak berkompeten menjelaskan secara teknis karena saya juga orang awam," terangnya.
"Tapi intinya, angka yang kita rumuskan itu berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jadi bukan angka yang saya buat sendiri," tambah Ari.
Apabila PT Aneka Bintang Gading dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan, pihak tergugat diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp4,9 miliar kepada Ari Bias selaku pencipta lagu.
Adapun gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.