Suara.com - Ustaz Derry Sulaiman dengan tegas membantah klaim Inara Rusli yang mengatakan bahwa seorang janda tidak memerlukan wali saat menikah.
Pernyataan Inara itu sempat dilontarkan saat ia menjadi bintang tamu di podcast Denny Sumargo beberapa waktu lalu.
Ia menyebut pernikahan sirinya dengan Insanul Fahmi tak perlu wali nikah karena ia merupakan seorang janda.
“Jadi aku pikir, yang aku tahu saat itu adalah aku iini kan seorang janda, nah seorang janda itu gak wajib ada wali. Itu yang aku pahami saat itu,” ujar Inara pada Kamis (8/1/2026)
Namun pandangan Inara tersebut dibantah langsung oleh Ustaz Derry Sulaiman melalui unggahannya di akun Instagram.
“Tidak ada pernikahan tanpa wali,” kata Ustaz Derry Sulaiman pada Senin (12/1/2026).
Dengan sindiran menohok, pendakwah sekaligus musisi itu mengimbau para janda agar tidak mudah dibodoh-bodohi saat ada lelaki mapan yang merayu.
“Jadi teman-teman sekalian ya yang janda-janda, kalian jangan bodoh-bodoh jadi orang, jangan mau dirayu sama laki-laki ganteng, nampaknya banyak duitnya, mapan,” sindirnya.
Ia mengatakan bahwa seharusnya perempuan tersebut meminta petunjuk dengan istikharah dan ikhtiar dengan mencari tahu lebih dulu soal lelaki yang mendekatinya.
Baca Juga: Mantan Mertua Blak-blakan, Inara Rusli Diduga Sering Pukul Anak Bak Maling
“Cek dulu, istikharah dulu. Ada tim mata-mata kalian, dia udah punya istri apa belum? ditabayunkan dulu,” tuturnya.
Selain itu, Ustaz Derry juga minta agar perempuan bisa tegas menolak jika diajak buru-buru menikah sebelum memberitahu walinya.
“Kalaupun diajak buru-buru kebelet kawin, jangan (mau). Ngomong sama walimu, sama ayahmu. Kalau ayahmu sudah tidak ada, sama pamanmu, sama kakekmu, sama saudara laki-lakimu,” ujarnya.

Lebih jauh, Ustaz Derry memberikan alasan mengapa seorang perempuan memerlukan wali saat menikah.
“Kalau kalian menikah tanpa wali siapa yang mau jaga kalian nanti? Kalau laki-laki itu tak benar, tidak bertanggung jawab,” terangnya.
Selain dari segi agama, Ustaz Derry juga menyinggung soal aturan negara yang mengharuskan adanya wali sebagai syarat sah pernikahan.