Suara.com - Viral berita seorang guru honorer ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap sebagai pendamping lokal.
Dari unggahan akun Instagram @undercover.id, guru honorer itu berasal dari Probolinggo, Jawa Timur.
Guru honorer berinisial MHH ini adalah guru tidak tetap di sebuah sekolah.
"Nilai yang dipersoalkan sekitar Rp118 juta, gaji yang diterima selama periode 2019–2022 dan 2025, dianggap kerugian negara," tulis akun tersebut pada Selasa, 24 Februari 2026.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Kabar guru honorer jadi tersangka karena rangkap jabatan ini membuat geram netizen.
Komentar Melanie Subono

Salah satunya dari aktivis sekaligua aktris Melanie Subono.
Dia langsung menyentil para pejabat tinggi sekelas menteri yang kemudian merangkap jabatan sebagai komisaris di sebuah BUMN.
"Bahahahahaha terus pejabat yang pada rangkap jabatan itu apa, berkah buat kita gitu ceritanya?" komentarnya.
Baca Juga: Benarkah Nizam Dianiaya Demi Tutupi Dugaan Hubungan Terlarang Ibu Tiri dengan Anak Angkat?
Bukan hanya Melanie, netizen juga mengutarakan hal yang sama melihat banyak pejabat tinggi yang ditemukan merangkap jabatan.
"Yang boleh rangkap jabatan cuma pejabat tinggi. Kalau pegawai rendah rangkap jabatan dianggap korupsi dan diproses hukum. Inikah hukum di konoha?" komentar pedas netizen.
"Apa kabar ya Luhut Binsar, Bahlil, Erick thohir?" celetuk netizen menyebut nama beberapa pejabat tingga yang punya rangkap jabatan.
![Melanie Subono ditemui di Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 September 2025 [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/05/45742-melanie-subono.jpg)
Dalam pemberitaan itu, guru honorer yang sudah menjadi tersangka dan ditahan itu dibela oleh DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai langkah jaksa dalam kasus ini perlu dikaji ulang.
Dia sangat menyesalkan ada putusan penetapan tersangka.
Bahkan guru honorer itu pakai baju tahanan seperti koruptor yang sudah merugikan negara miliaran bahkan triliunan rupiah.
Guru honorer ini tidak seharusnya diproses pidana melainkan diambil jalan tengah seperti disuruh memilih salah satu jabatan saja sehingga gajinya tak rangkap.
Terlepas dari kasus di atas, dalam Undang-Undang memang ada peraturan tentang rangkap jabatan ini.
UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Pasal 23) menyebut menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Kemudian UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, atau jabatan lain yang memberi gaji/tunjangan dari sumber keuangan negara/daerah.
Ada juga UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN dilarang melakukan praktik yang menimbulkan konflik kepentingan.
Meskipun secara teknis ASN dilarang merangkap jabatan struktural atau jabatan lain yang memengaruhi objektivitas, aturan detailnya lebih teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan, seperti PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Peraturan lainnya di BUMN yakni UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mengatur pembatasan rangkap jabatan bagi anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN untuk menjamin fokus dan independensi dalam pengawasan perusahaan negara.
Lembaga seperti KPK (UU No. 19 Tahun 2019), KPU, dan Ombudsman memiliki aturan internal yang sangat ketat yang melarang komisioner atau pimpinan mereka merangkap jabatan di sektor privat maupun publik lainnya untuk menjaga independensi.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah