Hasil dari tes tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan negatif dari penggunaan zat terlarang.
“Hasil tes urine JS menunjukkan negatif narkoba. Jadi saat ini fokus kami tetap pada dugaan pelanggaran terkait perjudian online,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Joko Suyoto dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.
Jika terbukti bersalah, pria tersebut dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda maksimal sebesar Rp25 juta.
Kompol Komang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi lain yang mungkin memiliki informasi tambahan terkait aktivitas JS.
“Kami terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi dan terus mendalami alat bukti elektronik,” tegasnya.
Kabar penangkapan ayah Farel Prayoga ini tentu mengejutkan publik, terutama para penggemar Farel yang selama ini dikenal sebagai penyanyi cilik berbakat yang mengharumkan nama daerah Banyuwangi.
![Diduga terlibat judi online ayah Farel Prayoga ditangkap polisi [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/11/28570-ayah-farel-prayoga-ditangkap-polisi-instagram.jpg)
Hingga saat ini, pihak keluarga belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menjerat Joko Suyoto.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh iming-iming keuntungan cepat dari perjudian online, yang belakangan semakin marak.
Baca Juga: Nama Farel Prayoga Dicatut untuk Tipu Pemilik Kafe, Begini Modusnya
Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut, tanpa pandang bulu.