2. Menurut Muhammadiyah

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Homaidi Hamid, ikut berpendapat.
Dalam Pengajian Tarjih pada 4 Oktober 2023 yang dirangkum laman muhammadiyah.or.id, Homaidi menyatakan haji sebaiknya hanya dilakukan sekali seumur hidup.
Hal itu tertera dalam hadis riwayat Abu Hurairah yang mengungkap jawaban Rasulullah SAW saat ditanya tentang kewajiban haji setiap tahun.
"Jika saya mengatakan ya, maka haji akan menjadi wajib setiap tahun, dan itu akan menjadi terlalu berat jika kalian tidak mampu," tegas Rasulullah SAW.
Maka dari itu, Homaidi berharap pemerintah juga memprioritaskan orang-orang yang belum beribadah haji meski ada layanan haji plus ataupun furoda.
3. Menurut Kementerian Agama

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy yang menjabat hingga 2019 pun menyarankan agar hanya berhaji satu kali.
Pendapat Muhajir yang berkaitan dengan panjangnya antrean haji di Indonesia itu disampaikan melalui laman kemenag.go.id.
Dalam ulasan tersebut, diterangkan pula hadis As-Syarbini yang meriwayatkan hukum haji bagi umat muslim.
"Karena Rasulullah saw tidak berhaji setelah datang kewajiban haji kecuali sekali, yaitu haji wada," tertera dalam hadis As-Syarbini.
Baca Juga: Usai Pulang Haji, Ivan Gunawan Disebut Jadi Lebih Jantan
"Dan karena hadits riwayat Muslim: 'Apakah haji kita untuk tahun ini atau untuk selamanya?' Sahabat bertanya. 'Tidak (untuk tahun ini), tetapi selamanya,' jawab Rasul," lanjutnya.
Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, pun mengusulkan wacana kebijakan haji sekali seumur hidup untuk menyelesaikan masalah masa tunggu.
Dukungan pun diberikan Tubagus Ace Hasan Syadzily Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dalam artikel yang diterbitkan pada Juni 2024 tersebut.
Namun hingga berita ini ditulis, sepertinya belum ada larangan dari pemerintah untuk beribadah haji lebih dari satu kali.
Itu dia hukum ibadah haji setiap tahun seperti rencana Ivan Gunawan. Bagaimana pendapatmu?
Kontributor : Neressa Prahastiwi