"Dari ponsel milik JS, kami menemukan bukti yang cukup menguatkan bahwa yang bersangkutan memang aktif bermain judi online. Ini kami peroleh dari rekam jejak digital di perangkat yang bersangkutan," ucap Komang.
Atas perbuatannya, Joko Suyoto dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.
Jika terbukti bersalah, ayah Farel Prayoga dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda maksimal sebesar Rp25 juta.
Kompol Komang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi lain yang mungkin memiliki informasi tambahan terkait aktivitas Joko Suyoto.
"Kami terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi dan terus mendalami alat bukti elektronik," tegasnya.