Gugatan Rp24,5 Miliar Ke Vidi Aldiano Dicap Tak Berdasar, Pihak Keenan Nasution Balas Menohok

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:39 WIB
Gugatan Rp24,5 Miliar Ke Vidi Aldiano Dicap Tak Berdasar, Pihak Keenan Nasution Balas Menohok
Vidi Aldiano (instagram/vidialdiano)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lagu ini dikenal luas setelah dinyanyikan kembali oleh Vidi Aldiano pada awal kariernya tahun 2008, dan menjadi salah satu hits yang mengangkat namanya.

Namun pada April 2024 lalu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Tak hanya itu, rumah milik Vidi di kawasan Jakarta Selatan juga diminta sebagai jaminan apabila dia tak mampu melunasi denda tersebut.

Pihak penggugat menilai Vidi telah mengeksploitasi lagu tersebut secara komersial tanpa izin para pencipta lagu selama 16 tahun.

Selain durasi, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti juga berani mengajukan besaran angka miliaran rupiah, mengingat Vidi Aldiano mulai dikenal publik usai merilis lagu Nuansa Bening. 

Gugatan tersebut dilayangkan Keenan Nasution dan Budi Pekerti sejak 16 Mei lalu dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI