Di sisi lain, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar pada Juli 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Kimberly mengungkap bahwa Edward telah mengucapkan talak tiga, yang menjadi salah satu dasar perpisahan mereka.
Perceraian keduanya dikabulkan pada 29 November 2024. Dalam putusan tersebut, hak asuh dua anak mereka, Rayden dan Aisyah atuh kepada Kimberly.
Sementara itu, Edward diwajibkan memberi nafkah sebesar Rp6 juta per bulan untuk dua orang anak, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya.
Kini, setelah sah bercerai, keduanya justru masih harus berhadapan dalam persoalan hukum.
Kimberly mengaku ingin menyelesaikan semuanya secara baik-baik, namun absennya Edward dalam proses mediasi menyulitkan penyelesaian kasus.