Fariz RM Didakwa Edarkan Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp10 Miliar

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:31 WIB
Fariz RM Didakwa Edarkan Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp10 Miliar
Fariz RM jalani sidang kasus narkoba [Instagram]

Suara.com - Musisi senior Fariz RM kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini, pelantun lagu legendaris Sakura tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan memperjualbelikan narkotika jenis sabu dan ganja.

Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juni 2025. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM didakwa melakukan jual beli narkoba bersama rekannya yang juga menjadi terdakwa, Andres Deni Kristyawan.

"Bahwa terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu dan dalam bentuk tanaman berupa ganja," bunyi dakwaan Fariz RM.

Jaksa juga menegaskan bahwa tindakan Fariz tidak berkaitan dengan profesinya sebagai musisi, serta dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kesehatan atau instansi berwenang.

Fariz RM dalam rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Fariz RM dalam rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]

"Perbuatan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari. Selain itu, perbuatan ini tidak dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan," lanjut jaksa.

Dengan dakwaan tersebut, Fariz RM dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, musisi kelahiran 1959 tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain pidana badan, Fariz RM juga dapat dijatuhi denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Fariz RM Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba

Respons Fariz RM Terhadap Dakwaannya

Fariz RM dalam rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Fariz RM dalam rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]

Usai menjalani sidang pada Kamis, 19 Juni 2025, Fariz RM memilih bersikap pasrah terhadap proses hukum yang kini tengah menjeratnya. Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

"Sebagai terdakwa dalam perkara ini, saya menyerahkan sepenuhnya dan percaya kepada para hukum sampai majelis persidangan yang sedang saya ikuti dan sedang saya jalankan. Saya percaya pada hukum yang berlaku," kata Fariz RM kepada awak media saat ditemui usai sidang.

Sang musisi juga mengaku pasrah dan menyerahkan nasibnya kepada Tuhan.

"Saya percaya kehendak Tuhan pasti adalah kehendak yang terbaik," ujar musisi yang dikenal dengan gaya musik pop, jazz, dan funk tersebut.

Rekam Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI