Fariz RM bukan pertama kalinya tersangkut kasus narkoba. Ini merupakan kali keempat dirinya berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan narkotika.
Kasus pertama terjadi pada 2007, saat dis ditangkap di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan dengan barang bukti ganja seberat sekitar lima gram. Fariz dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
Kemudian pada Januari 2015, Fariz kembali ditangkap karena kedapatan mengisap ganja di rumahnya di kawasan Bintaro. Polisi juga menemukan heroin, sabu, dan alat isap. Dia divonis 8 bulan penjara dan sempat menjalani rehabilitasi.
Kasus ketiga terjadi pada Agustus 2018. Fariz RM ditangkap di rumahnya di Tangerang Selatan dengan barang bukti sabu, psikotropika alprazolam, dan Dumolid. Saat itu Fariz direhabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat.
Teranyar, pada Februari 2025, Fariz RM ditangkap usai polisi lebih dulu menangkap mantan sopirnya, ADK. Dari hasil pengembangan, Fariz diduga memerintahkan ADK membeli narkoba.
Saat ditangkap di Bandung, polisi menemukan ganja seberat 7,4 gram dan sisa sabu seberat 0,89 gram. Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif metamfetamin.
Kini, proses hukum masih berjalan. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan digelar dalam beberapa pekan ke depan.