"Sekarang kita lagi nunggu revisi UU Hak Cipta. Undang-undang yang sekarang memang masih butuh penyempurnaan. Karena belum jelas, akhirnya banyak pertanyaan muncul soal siapa yang harus bayar, dan bagaimana mekanismenya," tutur Ivanka.
"Kalau revisi berjalan lancar, mestinya enggak ada lagi laporan-laporan ke polisi kayak sekarang ini," ucapnya, merujuk pada beberapa kasus yang melibatkan musisi seperti Ari Bias vs Agnez Mo, dan Vidi Aldiano vs Keenan Nasution.
Ridho, gitaris Slank turut memberikan pandangan terkait sistem royalti saat ini. Dia menyebut pentingnya pembaruan dalam sistem LMK agar pendistribusian royalti bisa lebih transparan dan adil.
"Yang harus dibenahi itu LMK-nya. Kalau dari sistem, ya perlu pembaruan. Misalnya, kalau ada sistem baru seperti direct licensing, itu boleh-boleh saja. Itu bisa jadi opsi tambahan untuk musisi," ujar Ridho.

Kisruh royalti memang menjadi sorotan tajam belakangan ini. Perbedaan kepentingan antara penyanyi dan pencipta lagu memicu gesekan, terlebih dengan belum maksimalnya sistem pencatatan dan pelaporan yang berlaku.
Namun bagi Slank, selama proses berjalan sesuai hukum dan pihak terkait memenuhi kewajiban membayar royalti, tidak ada alasan untuk membatasi siapa pun yang ingin menyanyikan lagu mereka.
"Kita ikut siapa aja yang bagus, selama tujuannya baik dan enggak merugikan. Yang penting, tetap ada apresiasi lewat pembayaran royalti," tutur Bimbim.
Sebagaimana diketahui, kisruh royalti dan hak cipta antara penyanyi dan pencipta lagu mencuat usai Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mempertanyakan transparansi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam mendistribusikan royalti yang dikumpulkan dari berbagai platform pemutar musik dan pertunjukan.
Para pencipta lagu merasa tidak menerima pembagian royalti yang proporsional, bahkan dalam sejumlah kasus, mereka mengaku tidak menerima apa pun dari lagu yang diciptakan meskipun diputar secara masif.
Baca Juga: JBL Festival 2025 Siap Digelar, Dimeriahkan Ari Lasso hingga Slank
LMKN, sebagai lembaga yang ditunjuk negara untuk mengelola hak terkait royalti, mendapat tekanan agar lebih terbuka mengenai alur distribusi dan pendataan lagu.
Masalah ini menjadi lebih kompleks karena perbedaan persepsi antara pencipta lagu sebagai pemilik hak cipta, dan penyanyi sebagai pihak yang membawakan lagu. Beberapa kasus bahkan telah dibawa ke jalur hukum.
Di antaranya adalah gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait penggunaan lagu ciptaannya tanpa izin. Lalu ada juga Keenan Nasution yang menggugat Vidi Aldiano, serta Yoni Dores yang melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta.