Slank Bolehkan Semua Orang Nyanyikan Lagunya, Tapi Ini Syaratnya

Senin, 23 Juni 2025 | 20:28 WIB
Slank Bolehkan Semua Orang Nyanyikan Lagunya, Tapi Ini Syaratnya
Slank perbolehkan semua penyanyi menyanyikan lagu-lagu mereka, tapi harus mengikuti aturan yang berlaku. [Suara.com/Tiara Rosana].

"Sekarang kita lagi nunggu revisi UU Hak Cipta. Undang-undang yang sekarang memang masih butuh penyempurnaan. Karena belum jelas, akhirnya banyak pertanyaan muncul soal siapa yang harus bayar, dan bagaimana mekanismenya," tutur Ivanka.

"Kalau revisi berjalan lancar, mestinya enggak ada lagi laporan-laporan ke polisi kayak sekarang ini," ucapnya, merujuk pada beberapa kasus yang melibatkan musisi seperti Ari Bias vs Agnez Mo, dan Vidi Aldiano vs Keenan Nasution.

Ridho, gitaris Slank turut memberikan pandangan terkait sistem royalti saat ini. Dia menyebut pentingnya pembaruan dalam sistem LMK agar pendistribusian royalti bisa lebih transparan dan adil.

"Yang harus dibenahi itu LMK-nya. Kalau dari sistem, ya perlu pembaruan. Misalnya, kalau ada sistem baru seperti direct licensing, itu boleh-boleh saja. Itu bisa jadi opsi tambahan untuk musisi," ujar Ridho.

Kolase Agnez Mo dan Ari Bias (Instagram)
Kolase Agnez Mo dan Ari Bias (Instagram)

Kisruh royalti memang menjadi sorotan tajam belakangan ini. Perbedaan kepentingan antara penyanyi dan pencipta lagu memicu gesekan, terlebih dengan belum maksimalnya sistem pencatatan dan pelaporan yang berlaku.

Namun bagi Slank, selama proses berjalan sesuai hukum dan pihak terkait memenuhi kewajiban membayar royalti, tidak ada alasan untuk membatasi siapa pun yang ingin menyanyikan lagu mereka.

"Kita ikut siapa aja yang bagus, selama tujuannya baik dan enggak merugikan. Yang penting, tetap ada apresiasi lewat pembayaran royalti," tutur Bimbim.

Sebagaimana diketahui, kisruh royalti dan hak cipta antara penyanyi dan pencipta lagu mencuat usai Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mempertanyakan transparansi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam mendistribusikan royalti yang dikumpulkan dari berbagai platform pemutar musik dan pertunjukan.

Para pencipta lagu merasa tidak menerima pembagian royalti yang proporsional, bahkan dalam sejumlah kasus, mereka mengaku tidak menerima apa pun dari lagu yang diciptakan meskipun diputar secara masif.

Baca Juga: JBL Festival 2025 Siap Digelar, Dimeriahkan Ari Lasso hingga Slank

LMKN, sebagai lembaga yang ditunjuk negara untuk mengelola hak terkait royalti, mendapat tekanan agar lebih terbuka mengenai alur distribusi dan pendataan lagu.

Masalah ini menjadi lebih kompleks karena perbedaan persepsi antara pencipta lagu sebagai pemilik hak cipta, dan penyanyi sebagai pihak yang membawakan lagu. Beberapa kasus bahkan telah dibawa ke jalur hukum.

Di antaranya adalah gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait penggunaan lagu ciptaannya tanpa izin. Lalu ada juga Keenan Nasution yang menggugat Vidi Aldiano, serta Yoni Dores yang melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI