Vadel Badjideh Senyum Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila: Gak Deg-degan

Rabu, 25 Juni 2025 | 17:14 WIB
Vadel Badjideh Senyum Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila: Gak Deg-degan
Vadel Badjideh hadir untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

Vadel dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 346 KUHP terkait praktik aborsi ilegal.

Momen kedatangan Nikita Mirzani untuk sidang perdana kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Momen kedatangan Nikita Mirzani untuk sidang perdana kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Atas seluruh tuduhan tersebut, Vadel terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada awal Juni 2025, Vadel dipindahkan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur untuk menanti sidang perdana.

Kini, sidang yang tengah berlangsung akan menjadi titik awal dalam menentukan nasib hukum Vadel Badjideh ke depan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI