Vadel Badjideh Senyum Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila: Gak Deg-degan

Yazir F, Tiara Rosana

Rabu, 25 Juni 2025 | 17:14 WIB
Vadel Badjideh Senyum Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila: Gak Deg-degan
Vadel Badjideh hadir untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Vadel Badjideh menjalani sidang perdananya terkait kasus asusila. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Penari berusia 21 tahun tersebut yang dikawal ketat petugas kepolisian dipanggil untuk menjalani sidang sekira pukul 16.30 WIB.

Saat ditanya soal perasaannya, Vadel Badjideh mengaku tak gugup jelang mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Insya Allah.. Insya Allah, enggak (deg-degan)," ujar Vadel Badjideh menjawab pertanyaan awak media.

Dalam sidang perdananya ini, Vadel Badjideh didampingi oleh keluarganya, termasuk sang ibu Titin Badjideh, ayahnya, serta dua kakaknya, Martin Badjideh dan Bintang Badjideh.

Sebelumnya, mantan kekasih Lolly tersebut tiba menggunakan mobil tahanan bersama rombongan terdakwa lainnya sekira pukul 13.52 WIB.

Vadel Badjideh hadir untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Vadel Badjideh hadir untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

Setibanya di pengadilan, Vadel terlihat mengenakan kemeja putih dipadukan dengan rompi tahanan berwarna merah.

Dia berjalan dengan tenang, menunduk, dan enggan memberikan komentar lebih lanjut kepada media. Kendati begitu, senyum tipis tak luput dari wajahnya, seolah ingin menunjukkan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum yang akan dijalani.

Di ruang tunggu tahanan, Vadel langsung disambut oleh kedua kakaknya. Martin dan Bintang tampak menjaga adiknya dari kerumunan wartawan yang sejak pagi telah memadati area pengadilan.

baca juga

Sementara sang ibu, Titin, sempat menyentuh pipi Vadel sembari berbisik menyemangati.

"Mama ada di sini ya, dik," ujar Titin penuh haru saat akhirnya bisa kembali bertemu anaknya setelah lebih dari 20 hari tak berjumpa sejak Vadel dipindahkan ke Rutan Cipinang pada awal Juni 2025.

Sebagaimana diketahui, kasus hukum yang menjerat Vadel Badjideh pertama kali mencuat pada September 2024, usai dirinya dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Nikita Mirzani menuduh Vadel telah melakukan pemaksaan hubungan seksual terhadap putrinya, Laura Meizani Mawardi alias Lolly, yang saat itu masih berusia 17 tahun.

Tak hanya itu, Vadel juga dituduh memaksa Lolly untuk menjalani aborsi. Polisi yang menangani kasus ini mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari hasil visum, keterangan saksi, hingga pendapat ahli sebelum akhirnya menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada 24 Oktober 2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Vadel resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Februari 2025.

Vadel dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 346 KUHP terkait praktik aborsi ilegal.

Momen kedatangan Nikita Mirzani untuk sidang perdana kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Momen kedatangan Nikita Mirzani untuk sidang perdana kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Atas seluruh tuduhan tersebut, Vadel terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada awal Juni 2025, Vadel dipindahkan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur untuk menanti sidang perdana.

Kini, sidang yang tengah berlangsung akan menjadi titik awal dalam menentukan nasib hukum Vadel Badjideh ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bungkam Haters, dr Reza Gladys Buktikan Raih Gelar Magister Biomedik

Bungkam Haters, dr Reza Gladys Buktikan Raih Gelar Magister Biomedik

Entertainment | Jum'at, 04 September 2026 | 19:20 WIB

Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara

Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:34 WIB

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB

Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani

Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani

Entertainment | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:48 WIB

Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar

Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar

Entertainment | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:07 WIB

Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi

Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 06:00 WIB

Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Entertainment | Minggu, 12 April 2026 | 09:58 WIB

Nikita Mirzani Ikutan Nyinyir saat Gilang Juragan 99 Flexing Jet Pribadi, Pecah Kongsi?

Nikita Mirzani Ikutan Nyinyir saat Gilang Juragan 99 Flexing Jet Pribadi, Pecah Kongsi?

Entertainment | Jum'at, 10 April 2026 | 07:20 WIB

Kabar Terbaru Nikita Mirzani di Bui, Belajar Menjahit dan Sering Sakit Gigi

Kabar Terbaru Nikita Mirzani di Bui, Belajar Menjahit dan Sering Sakit Gigi

Entertainment | Rabu, 08 April 2026 | 18:00 WIB

Terkini

Cara Mengatasi Rayap di Rumah agar Perabotan Kayu Tidak Cepat Rusak

Cara Mengatasi Rayap di Rumah agar Perabotan Kayu Tidak Cepat Rusak

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 12:05 WIB

Uji Pasal Santet Ditarik, MK Hentikan Perkara dan Larang Pemohon Ajukan Lagi

Uji Pasal Santet Ditarik, MK Hentikan Perkara dan Larang Pemohon Ajukan Lagi

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:04 WIB

Jejak Ucapan Mistis Anggota DPR Zulkifli Anwar: dari Santet Sampai Satu Ilmu Lain Jimat

Jejak Ucapan Mistis Anggota DPR Zulkifli Anwar: dari Santet Sampai Satu Ilmu Lain Jimat

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:03 WIB

Blangkon Jawa Tetap Hidup di Tengah Zaman Bersama PNM Mekaar

Blangkon Jawa Tetap Hidup di Tengah Zaman Bersama PNM Mekaar

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 12:02 WIB

Everyone's Darling Has a Secret Dapat Anime, Romansa Siswa Biasa dan Idol

Everyone's Darling Has a Secret Dapat Anime, Romansa Siswa Biasa dan Idol

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 12:00 WIB

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, DPR: Jangan Mengambinghitamkan Petugas Garda Depan

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, DPR: Jangan Mengambinghitamkan Petugas Garda Depan

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:58 WIB

B50 untuk Swasembada Energi: Mengapa Dampaknya Tak Hanya Soal Impor BBM

B50 untuk Swasembada Energi: Mengapa Dampaknya Tak Hanya Soal Impor BBM

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:56 WIB

Jelang Timnas Indonesia vs Bangladesh, Erick Thohir Kirim Peringatan Keras

Jelang Timnas Indonesia vs Bangladesh, Erick Thohir Kirim Peringatan Keras

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 11:50 WIB

Menyikapi Rasa Posesif dengan Kegenitan Elegan ala Syahrini, 'Seperti Itu?'

Menyikapi Rasa Posesif dengan Kegenitan Elegan ala Syahrini, 'Seperti Itu?'

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 11:50 WIB

Syarat Wajib Mobil Listrik Naik Kapal Feri: Persiapan Penting Sebelum Menyeberang Pulau

Syarat Wajib Mobil Listrik Naik Kapal Feri: Persiapan Penting Sebelum Menyeberang Pulau

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 11:48 WIB

×