Langkah ini menunjukkan bahwa pihak Ridwan Kamil memilih untuk menempuh jalur hukum secara tegas untuk memulihkan nama baiknya, alih-alih membiarkan isu tersebut bergulir liar tanpa perlawanan.
Kantongi Bukti Kebohongan
Sebelum melancarkan gugatan balik, tim hukum Ridwan Kamil mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dan kebohongan dalam narasi yang dibangun oleh Lisa Mariana.
Pengacara Ridwan Kamil lainnya, Heribertus S Hartojo, membeberkan beberapa poin yang dianggap meruntuhkan klaim Lisa.
Salah satu poin krusial adalah inkonsistensi antara waktu pertemuan yang diakui Lisa dengan waktu kelahiran anaknya.
Menurut Heribertus, Lisa mengaku bertemu dengan Ridwan Kamil pada Juni 2021, sementara anaknya lahir pada Januari 2022. Jarak waktu ini dinilai tidak masuk akal dari sisi medis.
"Kami sebenarnya sudah mempunyai bukti bahwa kebohongan mereka itu jelas-jelas. Itu jelas dari segi ilmu kedokteran pun tidak terbukti, tidak nyambung gitu," kata Heribertus, Kamis (19/6/2025).
Poin kedua yang menjadi senjata kubu Ridwan Kamil adalah desakan Lisa Mariana agar dilakukan tes DNA.
Menurut Heribertus, permintaan ini justru menunjukkan bahwa Lisa sendiri tidak memiliki bukti kuat.
Baca Juga: Tak Sesuai Pernyataan Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi Bingung Jabar Tidak Punya Data Rumah Rakyat Miskin
Seharusnya, pihak penggugat yang terlebih dahulu mempersenjatai diri dengan bukti tes DNA sebelum melayangkan gugatan pengakuan hak anak.
"Dia itu selalu teriak-teriak, anaknya Pak RK-anaknya Pak RK. Lalu suruh tes DNA. Artinya apa? Dia belum punya bukti kan. Seharusnya itu mereka tes DNA dulu. Kalau sudah terbukti, baru ajukan gugatan," kata Heribertus.