Dihadirkan Jadi Saksi Kunci, Lolly Anak Nikita Mirzani Bakal Bertemu Vadel Badjideh di Persidangan

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:31 WIB
Dihadirkan Jadi Saksi Kunci, Lolly Anak Nikita Mirzani Bakal Bertemu Vadel Badjideh di Persidangan
Vadel Badjideh dan Lolly. (Instagram/itsofficiallauraa)

Suara.com - Laura Meizani Mawardi alias Lolly dipastikan akan kembali bertemu dengan mantan kekasihnya, Vadel Badjideh di dalam persidangan kasus dugaan asusila yang menjerat Vadel.

Tak sendirian, akan dihadirkan pula artis Nikita Mirzani, ibu kandung Lolly sekaligus pelapor Vadel Badjideh dalam kasus ini.

Ibu dan anak tersebut bakal menjadi saksi kunci dalam peristiwa aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan Vadel Badjideh

Keduanya dijadwalkan untuk memberikan kesaksian dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Nikita Mirzani dan Laura Meizani alias Lolly duduk bersebelahan. [YouTube]
Nikita Mirzani dan Laura Meizani alias Lolly duduk bersebelahan. [YouTube]

"Yang pertama, yang dihadirkan (sebagai saksi) pertama kali adalah Nikita Mirzani, sebagai pelapor sekaligus ibu kandung," kata Fahmi Bachmid kepada awak media.

Setelah itu, Lolly dijadwalkan turut dihadirkan. Fahmi Bachmid bahkan berharap ibu dan anak tersebut bisa datang bersamaan dalam sidang mendatang.

"Baru setelah itu Laura. Soal siapa yang datang saya berharap dua-duanya didatangkan bersamaan. Nanti saya komunikasikan supaya anaknya bisa bertemu juga dengan ibu Nikita Mirzani," tutur Fahmi.

Sang advokat memastikan, baik Nikita Mirzani maupun Lolly tidak bisa menolak kehadiran di persidangan karena keduanya berkedudukan sebagai saksi penting dalam perkara ini.

Baca Juga: Respons Doktif Usai Namanya Muncul Dalam Dakwaan Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

"Enggak bisa (Nikita menolak bertemu Vadel), wajib. Jadi dia (Nikita) mungkin enggak siap atau bagaimana, kan itu anaknya, satu-satunya anak kandung dia yang dia sangat sayang. Anak yang dibiayai ke luar negeri tapi jadi berantakan kayak gini ya sakit lah," jelasnya.

Vadel Badjideh hadir untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Vadel Badjideh hadir untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

Saat disinggung soal kemungkinan damai antara pihak Vadel Badjideh dan Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku belum pernah ada komunikasi dari pihak Vadel hingga saat ini.

Dia hanya menyarankan pihak Vadel Badjideh untuk bertemu langsung dengan Nikita Mirzani untuk membicarakan masalah ini.

"Saya enggak tahu. (Pihak Vadel) enggak pernah berkomunikasi dengan saya. Ya kalau memang ingin berkomunikasi mencari jalan keluar, cari saja Nikita Mirzani, bagaimana caranya lah, pintar-pintar lawyernya bagaimana mengakses, bertemu Nikita Mirzani," imbuh Fahmi Bachmid. 

Sebelumnya, Vadel Badjideh telah menjalani sidang perdana pada Rabu, 25 Juni 2025. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Vadel Badjideh yang mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan merah tiba di pengadilan sekira pukul 13.52 WIB dan mulai disidangkan pukul 16.30 WIB.

Usai menjalani persidangan, Vadel menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Dia juga mengakui pernah berbohong dan menyesali kegaduhan yang telah ditimbulkan.

"Dan Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik," ujar Vadel Badjideh usai menjalani sidang.

Sayangnya, Vadel Badjideh tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai isi dakwaan atau kebohongan yang dimaksud.

Informasi mengenai dakwaan pun belum terungkap secara resmi, karena masih disamarkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat pada September 2024 setelah Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

Vadel dituduh telah melakukan persetubuhan terhadap Lolly yang kala itu masih berusia 17 tahun. Selain itu, dia juga dituding memaksa Lolly untuk melakukan aborsi.

Setelah proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, status perkara dinaikkan ke penyidikan pada 24 Oktober 2024. Vadel kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Februari 2025.

Dalam perkara ini, Vadel dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 60 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta Pasal 346 KUHP mengenai aborsi ilegal. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Berkas perkara Vadel dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada awal Juni 2025. Ia pun dipindahkan ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk menanti proses hukum lebih lanjut. 

Pertemuan antara Lolly dan Vadel di persidangan mendatang diprediksi akan menjadi momen krusial dalam kasus ini.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI