Suara.com - Sosok Samira Farahnaz atau Dokter Detektif kembali menuai sorotan setelah sebelumnya terlibat huru-hara ulasan produk kecantikan dengan Reza Gladys, Shella Saukia hingga Richard Lee.
Hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, nama konten kreator yang akrab disapa Doktif itu ikut disebut dalam sidang pembacaan dakwaan atas kasus pemerasan yang menyeret Nikita Mirzani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum, dalam dakwaannya, menyebut Nikita Mirzani sempat menyinggung peran Doktif sebagai edukator produk kecantikan yang kompeten.
Doktif, menurut penuturan Nikita Mirzani dalam dakwaan, jadi salah satu edukator yang menyelamatkan konsumen dari kandungan zat berbahaya dalam produk kecantikan buatan Reza Gladys.
Nikita Mirzani sendiri juga menyebut penahanan dirinya dalam kasus pemerasan ke Reza Gladys sebagai tindakan salah alamat, karena masalah sebenarnya justru tertuju pada Doktif.
"Tujuannya si Reza ini sebetulnya adalah Dokter Samira alias Doktif, tapi kenapa saya yang ditahan sekarang? Kenapa saya dan sahabat saya yang ditahan?" keluh Nikita Mirzani usai sidang.
![Potret persidangan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan ke Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/24/27953-persidangan-nikita-mirzani-atas-kasus-pemerasan-ke-reza-gladys.jpg)
Kebetulan, Doktif ikut hadir menyaksikan jalannya sidang pembacaan dakwaan Nikita Mirzani pagi tadi.
"Ya, Doktif kan belum pernah ketemu teh Nikita. Belum sempat juga kemarin buat jenguk. Terus tadi lihat live temen-temen, ternyata ada teh Nikita di sini. Jadi ya udah, meluangkan waktu buat mampir," jelas Doktif.
Doktif pun merespons kemunculan namanya dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kasus pemerasan Nikita Mirzani.
Baca Juga: Belajar Bikin Jamu di Penjara, Nikita Mirzani Siap Rintis Bisnis Baru Usai Keluar Lapas
Sekali lagi, Doktif meminta untuk namanya tidak asal dikait-kaitkan dalam kasus pemerasan Reza Gladys oleh Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.
"Jangan dipaksa-paksakan lah. Kan dari awal Doktif sudah bilang, jangan menggiring opini apa pun di kasus ini. Serahkan saja kepada penyidik, serahkan saja kepada jaksa. Kalau memang mereka nggak menemukan apa pun, ya Dokitf jangan terus dipaksa ikut-ikutan," kata Doktif.
Doktif meyakini bahwa penyidik kepolisian tidak mungkin salah menentukan tersangka dalam sebuah perkara yang dilaporkan.
Begitu pula dengan urusan dakwaan di sidang, Doktif juga percaya jaksa penuntut umum tidak akan bertindak asal-asalan dalam penyusunan berkas.
"Kan pada saat pemeriksaan pun, jaksa sudah menyelidiki. Dari penyidik pasti juga, apakah memang ada hubungannya antara Doktif, apakah ada kaitannya dengan Doktif," terang Doktif.
Doktif sampai saat ini juga belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ikut jadi saksi di sidang kasus pemerasan Nikita Mirzani.