Terakhir, Fariz RM didakwa memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.
Penyanyi 66 tahun ini dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Buntut dakwaan pasal berlapis dari jaksa, Fariz RM terancam pidana penjara maksimal sampai seumur hidup.
Tingginya ancaman penjara untuk Fariz RM bukan tanpa dasar. Sang penyanyi sudah berkali-kali berurusan dengan penegak hukum atas perkara serupa.
Suami Oneng Diana Riyadini ini pertama kali berurusan dengan pihak berwajib atas kasus penyalahgunaan narkoba, saat ditangkap pada 28 Oktober 2007 di kawasan Radio Dalam, Jakarta.
![Fariz RM dalam rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/20/74001-rilis-kasus-narkoba-fariz-rm.jpg)
Saat itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Delapan tahun berselang, Fariz RM kembali ditangkap atas kesalahan serupa di 2015.
Ketika itu, Fariz kedapatan mengisap ganja di rumahnya kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, dengan barang bukti turut diamankan beserta asbaknya.
Pada 24 Agustus 2018, Fariz RM lagi-lagi ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: 4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM: Saya Cuma Manusia Biasa
Ia kembali diamankan di kediamannya, dengan barang bukti dua paket plastik klip sabu beserta alat hisapnya, sembilan butir Alprazolam dan dua butir Dumolid.