Selebgram AP yang kemudian diketahui bernama Arnold Putra tengah jadi sorotan. Pasalnya saat ini AP diketahui tengah menjalani hukuman penjara di Myanmar.
AP sendiri sebenarnya adalah seorang selebgram dan desainer yang cukup tenar dengan 117 ribu pengikut di Instagram.
Dilansir dari postingan media sosialnya, AP yang berusia 33 tahun dikenal memiliki gaya hidup mewah dan kerap plesiran ke berbagai negara termasuk daerah konflik.
Bahkan, AP juga kerap bertemu dengan kelompok bersenjata di berbagai wilayah termasuk Mindanao di Filipina, Iran, hingga Korea Utara.
AP sendiri sudah cukup lama tidak aktif di Instagram dan postingan terakhirnya adalah pada akhir 2024 lalu. Belakangan baru terungkap bahwa AP dituduh melakukan pelanggaran berat termasuk diduga mendanai kelompok pemberontak.
Lalu bagaimana kronologi selebgram AP dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di Myanmar? Simak ulasannya berikut.
1. Awal Mula Penangkapan

Kasus AP ini mencuat dan diketahui publik setelah diungkap oleh anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja dalam rapat bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada (30/6/2025) kemarin. AP rupanya ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 silam dengan tuduhan sangat berat.
2. Tuduhan Serius
Baca Juga: 4 Ide Mix and Match Celana Pendek ala Selebgram Pimtha, Fresh dan Trendi!

Menurut Abraham, AP yang merupakan selebgram berkebangsaan Indonesia telah ditahan oleh junta militer Myanmar atas tuduhan serius. Mulai dari masuk Myanmar secara ilegal hingga bertemu dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas Myanmar. Bahkan, AP juga dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Padahal menurut Abraham, AP hanya membuat konten dan tidak ada niat melakukan apa yang dituduhkan.
3. Dijerat 3 Dakwaan Berlapis

AP dijerat dengan tiga dakwaan berlapis, yaitu pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act atau Undang-Undang tentang Perkumpulan Melanggar Hukum.
Pelanggaran itu terjadi karena AP yang dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan pertemuannya dengan kelompok bersenjata yang terlarang di sana.
4. Langkah Kemenlu dan Proses Peradilan

Sejak kabar penangkapan AP diterima, Kemenlu dan KBRI Yangon langsung bergerak cepat untuk memberikan perlindungan kekonsuleran.
Pemerintah pun telah menempuh berbagai upaya perlindungan agar hak-hak hukum AP tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum di Myanmar.
Beberapa langkah itu meliputi nota diplomatik, akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara.
Tak hanya itu, Kemenlu juga memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya. Bahkan kabarnya orang tua AP pun telah menjenguk di penjara.
5. Dijatuhi Vonis 7 Tahun Penjara

Pendampingan hukum telah diberikan secara maksimal namun proses peradilan tetap berjalan sesuai hukum di Myanmar. Akhirnya setelah melalui serangkaian persidangan, AP dijatuhi vonis hukuman penjara selama 7 tahun.
Saat ini AP tengah menjalani masa hukuman di Penjara Insein, Yangon. Penjara tempat AP berada merupakan penjara yang paling terkenal di Myanmar dengan keamanan tinggi. Sebagai informasi vonis yang dijatuhkan pada AP telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
6. Upaya Non-Litigasi

Vonis dan proses hukum sudah selesai tapi pemerintah Indonesia masih terus berusaha memperjuangkan nasib warganya. Saat ini Kemlu dan KBRI Yangon tengah mencoba untuk menempuh non-litigasi dan membantu pihak keluarga untuk mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada pemerintah Myanmar.
AP memang kerap membagikan potretnya saat bertemu dengan sejumlah kelompok bersenjata dan bahkan pernah bepergian ke negara konflik seperti Iran hingga Korea Utara. Kasus hukum yang menimpa AP harusnya menjadi pengingat bagi setiap WNI yang bepergian ke luar negeri agar mengikuti hukum setempat. Terlebih di negara yang sedang terlibat konflik internal seperti Myanmar.
Kontributor : Safitri Yulikhah