Eksepsi Ditolak Jaksa, Nikita Mirzani Makin Tak Sabar Bertemu Reza Gladys di Sidang

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:47 WIB
Eksepsi Ditolak Jaksa, Nikita Mirzani Makin Tak Sabar Bertemu Reza Gladys di Sidang
Nikita Mirzani di sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Ia yakin dapat membuktikan dirinya tidak bersalah saat persidangan masuk agenda pembuktian nanti.

"Niki sebagai terdakwa dikasih keleluasaan untuk membaca BAP dari para saksi korban dan cukup tercengang, lucu. Pokoknya nanti bisa dibuktikan di persidangan," jelasnya dengan percaya diri.

Di akhir wawancara, Nikita kembali melontarkan komentar satire yang ditujukan kepada tim jaksa yang menangani perkaranya.

"Niki selalu mendoakan jaksa-jaksa yang cantik, yang selalu pakai masker yang menutupi kecantikannya mungkin, semoga selalu diberikan kesehatan dan umur panjang," ucap sang artis.

Dengan adanya keberatan dari JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani, maka sidang putusan sela dari majelis hakim baru akan digelar pekan depan.

Jika eksepsi diterima, dakwaan jaksa bisa dibatalkan. Sebaliknya, jika ditolak, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Untuk diketahui, perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys berawal dari cerita pelaporan sang artis dan asistennya, Ismail Marzuki dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemerasan pada 3 Desember 2024.

Dalam laporan Reza Gladys, Ismail Marzuki disebut meminta uang Rp5 miliar, sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani menghapus konten ulasan negatif produk skincare Glafidsya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Ismail Syahputra, untuk selanjutnya diteruskan ke Nikita Mirzani.

Baca Juga: Hakim Izinkan Nikita Mirzani Bertemu Reza Gladys di Sidang Mediasi, Jaksa Diminta Mengawal

Laporan Reza Gladys membuat Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki jadi tersangka sejak 4 Maret 2025.

Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI