- Polda Metro Jaya membenarkan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy "Mens Rea" di Netflix.
- Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, melaporkan Pandji pada 8 Januari 2026 atas tuduhan pencemaran nama baik.
- Polisi akan memanggil Pandji untuk klarifikasi berdasarkan laporan dugaan penistaan agama menggunakan KUHP Baru.
Suara.com - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy "Mens Rea" yang tayang di Netflix.
Terkait kasus ini, polisi akan segera memanggil Pandji Pragiwaksono untuk diminta keterangan.
Hal itu disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
"Penyidik akan melakukan klarifikasi baik kepada saksi-saksi yang diajukan RARW. Kemudian akan kami analias dengan barang bukti yang diberikan kepada penyelidik," kata Reonald.
Reonald berjanji, pihaknya akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini.
"Tentang penistaan agamanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 243 KUHP," imbuh Reonald.
"Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP Baru. Ya, yang diberlakukan adalah KUHP Baru oleh kawan-kawan SPKT dan kawan-kawan penyelidik," tuturnya.
Seperti diketahui, Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026.
Rizki mengaku mewakili Presidium Angkatan Muda NU dan Muhammdiyah.
Baca Juga: Sosok Dipo, Anak Pandji Pragiwaksono yang Dibully Gegara Materi Mens Rea
Rizki melaporkan Pandji dengan tuduhan pencemaran nama baik buntut materi stand up comedy yang ia bawakan dalam acara Mens Rea.
Materi tersebut dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia.
"Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media," kata Rizki.