Suara.com - Pakar psikologi Lita Gading kini tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh musisi Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Juli 2025.
Laporan ini terkait dugaan bullying di media sosial terhadap putri Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, SA.
"Kami sudah laporkan tadi, inisial LG, karena ini dianggap sebagai kejahatan yang serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis," ujar Aldwin.
Kasus ini bermula dari unggahan Lita Gading di media sosial yang diduga memberikan dukungan atas tindak bullying di media sosial terhadap SA.
Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, menganggap tindakan ini sebagai kejahatan serius yang melanggar hak privasi anak, karena turut menampilkan potret SA dalam konten tersebut.
"Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media. Tidak harus fotonya dipampang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas nama, misalkan perilaku orang tuanya. Itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh UU Perlindungan Anak," jelas Aldwin.
"Apalagi setelahnya, didistribusi melalui media elektronik. Artinya selain UU Perlindungan Anak, juga kami laporkan UU ITE," tambahnya.

Lita Gading dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terkait ancaman hukuman, Aldwin menegaskan, "Itu tidak main-main, minimal 5 (tahun penjara). Jadi, ini kejahatan serius."
Baca Juga: Ahmad Dhani Berandai Maia Estianty Seperti Ibunya, Yakin Tak Akan Bercerai
Dengan adanya laporan ini, Aldwin sekali lagi berharap publik bisa mengambil pelajaran tentang pentingnya melindungi privasi anak dari publikasi yang tidak semestinya.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua, siapa pun warga negara, untuk sama-sama melindungi anak bangsa, anak Indonesia. Bukan hanya anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, tapi kita sama-sama melindungi anak di bawah umur, anak Indonesia," tuturnya mewakili Dhani.
Sedang dari Ahmad Dhani sendiri, ia secara gamblang menyatakan bahwa Lita Gading layak untuk ditangkap dan ditahan.
Mengingat sampai hari ini, tidak ada iktikad baik dari Lita Gading untuk menyampaikan permintaan maaf.
"Kan tidak merasa bersalah. Jadi ini layak untuk ditangkap, layak untuk langsung dimasukkan penjara, ditahan," tegas Dhani.
"Apalagi disinyalir yang bersangkutan terlapor, pendidikannya tinggi. Katanya. Apa iya, dia tidak mengerti kalau ini nggak boleh? Itu lah yang kami sesalkan," timpal Aldwin.