Sindiran ini jelas ditujukan pada Ahmad Dhani, mengingat musisi sekaligus anggota DPR RI isu sudah beberapa kali disebut-sebut publik sebagai pribadi dengan karakteristik NPD.
Sementara itu, Ahmad Dhani melaporkan Lita dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran atas Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang ITE yang baru saja diperbarui awal 2024.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4750/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan jeratan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Langkah ini diambil setelah somasi terbuka Dhani sebelumnya tak direspons oleh Lita Gading.
Sebelum membuat laporan polisi, Dhani bersama Mulan Jameela bahkan sempat mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta perlindungan hukum bagi putrinya.
Di sisi lain, anak sulung Ahmad Dhani, Al Ghazali, terlihat hadir mendampingi sang ayah saat membuat laporan ke polisi.
Dia juga menyatakan siap diperiksa sebagai saksi jika memang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di jagat maya karena melibatkan dua figur publik dengan jumlah pengikut yang besar.
Pendapat publik pun terpecah, sebagian mendukung langkah Dhani untuk melindungi anaknya, sementara yang lain menilai Lita hanya menjalankan peran edukatif sebagai psikolog.
Baca Juga: Melawan Usai Dilaporkan ke Polisi, Lita Gading Berharap Ahmad Dhani Introspeksi Diri
Meski belum ada proses hukum lebih lanjut, publik tampaknya masih menanti perkembangan terbaru dari kasus ini.
Apakah laporan Dhani akan berujung di pengadilan, atau justru menjadi boomerang karena serangan balik Lita yang menyinggung aspek psikologis lebih dalam.
Kontributor : Chusnul Chotimah